Tampilkan postingan dengan label The Untaxable. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label The Untaxable. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2011

Pegawai Negeri Ditjen Pajak

Bila diatas sudah dibahas mengenai profesi di bidang perpajakan diluar pemerintah, pada bagian ini akan diuraikan mengenai profesi seorang Fiskus yang menjadi representasi dari pemerintah atau negara. Pemerintah yang tidak memiliki pilihan lain kecuali menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, jelas sangat membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Kebutuhan akan hal iini dimaksudkan agar pemerintah bisa membuat regulasi di bidang perpajakan yang baik dan adil bagi semua pihak. Mengutip apa yanng ditulis oleh Bapak Hussein Kartasasmita, dalam bukunya Memoar Seorang Petugas Pajak, 2003, yang menyatakan bahwa, " Negara menerima pajak sesuai HAKNYA dan Wajib Pajak membayar pajak sesuai KEWAJIBANNYA, tidak lebih  dan tidak kurang dari apa yang ditentukan dalam UU Perpajakan." Disinilah hukum pajak didudukan sebagai panglima sebagaimana yang beliau dapatkan dari pendidikannya di negeri Belanda. Disamping itu, petugas pajak yang handal juga dibutuhkan untuk membuat sistem administrasi yang baik yang bisa menjamin tercapainya target penerimaan yang dianggarkan . Berbicara mengenai godaan, pilihan profesi ini mungkin yang paling rentan dengan godaan. Bagaimana tidak, disamping berurusan dengan uang yang jumlahnya relatif besar, petugas pajak juga memilki kekuasaan yang sangat besar. Kondisi inilah yang membuat godaan ini semakin besar. Belum lagi standar gaji relatif kecil yyang sam dengan PNS lainnya juga menjadikan setiap saat selalu diikuti penggoda. Tetapi untung, pemerintah mulai mengubah kebijakan kompensasi bagi petugas pajak, meskipun belum diberlakukan terhadap semua PNS pajak. Hal ini baru diberlakukan bagi aparat pajak dilingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Khusus. 


Konsultan Pajak

Bila perusahaan atau pengusaha tidak memiliki SDM pajak yang memadai, mereka memiliki pilihan untuk meng-hire konsultan pajak. Dalam hal ini pekerjaan konsultan pajak akan menggantikan tax manager atau tax officer.Atau ada juga perusahaan yang lebih memilih konsultan pajak dalam berhadapan dengan aparat pajak daripada karyawannya sendiri. Jadi meskipun mereka memiliki tax manager atau tax officer, mereka tetap memerlukan konsultan pajak untuk kepentingan yang satu ini. konsultan pajak akan menjadi mediator antara perusahaan dengan aparat pajak. Terlebih dalam kondisi peraturan pajak yang banyak remang-remangnya dan kepastian hukum yang rendah, di situlah dubutuhkan orang yang memiliki pemahaman komprehensif di bidang perpajakan. Jawabannya yang ada pada konsultan pajak yang hari-harinya memang menggeluti berbagai masalah perpajakan secara khusus. Jika dalam kedokteran terdapat berbagai spesialisasi, maka sebagai dokter perusahaan konsultan pajak mengambil spesialisasi pajak. Seorang konsultan pajak kadang diperlukan untuk mendiagnosa penyakit perusahaan ditinjaung dari sudut pandang perpajakan. Konsultan harus bisa menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh perusahaan sebelum dilakukan sendiri oleh pemeriksa pajak. Hal ini sangat penting bagi mmanajemen sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan atau untuk memprediksi arah pemeriksaan pajak nantinya. Dilihat dari godaan yang dapat timbul, konsultan pajak dapat relatif lebih tinggi godaannya. Bila ia menggantiikan peranan tax manager atau tax officer, maka godaan yang timbul akan sama. Yang lebih sering muncul adalah godaan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai mediator. Langsung atau tidak langsung, disengaja atau tidak disengaja kadang-kadang konsultan pajak akan terlibat pada negosiasi-negosiasi tertentu. Bila tidak kuat iman, seseorang akan mudah tergelincir. Akan tetapi semua ini juga berpeluang kepada konsultan pajak yang bersangkutan.

Praktisi Pajak di Perusahaan

Setiap  badan hukum atau badan usaha pada dasarnya adalah Subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karenanya kalangan pengusaha swasta juga sangat membutuhkan SDM di bidang pajak untuk kepentingan bisnisnya. Mereka harus mendudukan dan menyikapi pajak secara benar. Bisnis dengan pajak adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena dalam bisnis terdapat potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Karena tidak semua pelaku bisnis memahami pajak, biasanya mereka mempercayakan masalah ini kepada seseorang untuk menangani masalah pajak. Misalnya dengan merekrut seorang tax manager dan tax officer. Seorang tax nanager bila difungsikan secara benar biasanya akan dilibatkan dalam banyak hal  menyangkut kebijakan perusahaan. Karena setiap kebijakan perusahaan harus selalu dilekati dengan analisis perpajakannya. Seorang tax manager dituntut untuk selalu memberukan masukan menurut kacamata fiskal atas setiap kebijakan yang akan diambil perusahaan. Paling tidak untuk memberikan berbagi kemungkinan perlakuan perpajakan sehingga manajemen bisa memilih alternatif yang paling murah dampak perpajakannya. Disinlah peran tax manager dibutuhkan. Sedangkan tax officer biasanya lebih terfokus pada penanganan pekerjaan rutin dalam melaksanakan kewajjiban perpajakan. Mulai dari  penghitungan dan pengisian berbagai formulir perpajakan yang diperlukan, termasuk penyetoran dan pelaporan pajak. Misalnya membuat faktur pajak, membuat bukti pemotongan PPh, mengisi dan menyusun surat pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP), menyetor dan melaporkannya ke KPP tempat perusahaan terdaftrar. Pilihan profesi seperti ini rentan terhadap godaan. Godaan bisa datang dari penguusaha yang nakal yang ingin menggelapkan kewajiban perpajaknnya. Biasanya pengusaha nakal akan meminta tax manager atau tax officer untuk mengatur agar kewajiban pajaknya menjadi kecil, tanpa pandang bulu melanggar atau tidak melanggar peraturan yang ada. Namun ada pengusaha atau perusahaan yang memiliki code of conduct yang jelas -yang mematuhi peraturan perpajakan yang ada. Godaan yang lain juga bisa muncul bila perusahaan sedang diperiksa oleh aparat pajak. Kadang-kadang ada seorang tax manager atau tax officer yang mengambil keuntungan dari  negosiasi-negosiasi tax manager atau tax officer yang bersangkutan, bagaimana menyikapinya???

Minggu, 11 September 2011

Pengajar/Dosen Pajak

Seiring meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang pajak, maka perminntaan pendidikan dan pelatihan dibidang perpajakan juga akan meningkat. Indikasinya cukup jelas, pendidikan formal jurusan pajak dan pendidikan non formal di bidang pajak banyak diminati masyarakat. Bak jamur dimusim hujan, banyak pihak yang tertarik untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang perpajakan. Banyak pebisnis di bidang pelatihan tenaga kerja menyelenggarakan kelas-kelas Brevet A, B dan C. Atau bisa jadi kita sendiri termasuk orang yang pernah menempuh jalur pendidikan  non formal tersebut. Calon mahasiswa yang memilih jurusan administrasi fiskal yang bernaung di bawah fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik harus bersaing ketat untuk diterima. Di samping itu, banyak kampus yang memulai membuka jurusan baru ini. Sebagaimana layaknya hukum permintaan dan penawaran dalam pasar, maka kebutuuhan akan pengajar /dosen/instruktur perpajakan sangat tinggi. Bahkan pengajar yang sudah berpengalaman bisa memasang tarif tertentu bila mau. Dan pilihan profesi ini relatif aman, dunia akhirat karena tidak banyak godaannya, tidak seperti profesi yang lain. Biasanya orang yang memilih profesi yang dekat dengan pendidikan dan pelatihan akan memiliki banyak waktu untuk melakukan berbagai kajian di bidangnya. Mereka banyak mengisi waktunnya dengan menulis artikel untuk dimuat di media masa atau menulis buku-buku di bidang perpajakan.

Masa Depan Profesi di Bidang Perpajakan

Bidang perpajakan bisa dikatakan sebagai salah satu bidang yang banyak diminati. Betapa tidak, saat ini pajak sudah menjadi primadona. Meminjam istilahnya Gede Prama, pajak identik dengan perempuan cantik yang berkelas 'BMW' (bahenol, montok, weleh2). Dan sudah barang tentu banyak yang tertarik kepadanya. Negara ini sejak beberapa tahun yang lalu sudah menjadikan pajak sebagai tiang utama penerimaan negara. Jumlahnya mungkin mencapai 80% penerimaan dalam negeri. Bisa jadi pemerintah tidak memiliki pilihan lain, mau tidak mau, suka tidak suka harus membebaskan negara ini dari cengkraman utang melalui pajak. Berpijak dari kondisi itu, maka otomatis profesi di bidang ini sangat terbuka. Negara membutuhkan orang yang bisa membuat dan mengelola sistem perpajakan yang baik. Kalangan swasta membutuhkan orang yang mampu menangani hak dan kewajiban pajak perusahaan dengan baik. Karena ilmu perpajakan sangat dibutuhkan, maka akan tumbuh profesi-profesi penunjang seperti konsultan pajak, pengajar pajak dan sebagainya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan