Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada menteri /pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran. Sedangkan kewenangan untuk pengelolaan keuangan didelegasikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pembagian kewenangan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :
Pendelegsasian dalam Kewenangan
Menteri teknis /pimpinan lembaga merupakan
chief of operational officer. sedangkan Menteri Keuangan merupakan
chief of financial officer. Dalam pelaksanaan anggaran mereka mempunyai kedudukan yang seimbang dalam rangka menjaga terlaksananya mekanisme
check and balance. Kuasa pengguna anggaran dapat ditunjuk sehubungan dengan kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, jumlah anggaran yang besar, atau karena lokasi kegiatan. Demikian pula di pemerintah daerah, dapat ditetapkan adanya Kuasa Pengguna Anggaran yang diusulkan oleh pengguna anggaran dan ditetapkan oleh kepala daerah karena alasan yang sama.
Posted in: Peranan Akuntansi dalam mewujudkan Good Governance
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar