Senin, 19 September 2011

Pembagian Kewenangan

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada menteri /pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran. Sedangkan kewenangan untuk pengelolaan keuangan didelegasikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pembagian kewenangan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

Pendelegsasian dalam Kewenangan


                
   Menteri teknis /pimpinan  lembaga merupakan chief of operational officer. sedangkan Menteri Keuangan merupakan chief of financial officer. Dalam pelaksanaan anggaran mereka mempunyai kedudukan yang seimbang dalam rangka menjaga terlaksananya mekanisme check and balance. Kuasa pengguna anggaran dapat ditunjuk sehubungan dengan kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, jumlah anggaran yang besar, atau karena lokasi kegiatan. Demikian pula di pemerintah daerah, dapat ditetapkan adanya Kuasa Pengguna Anggaran yang diusulkan oleh pengguna anggaran dan ditetapkan oleh kepala daerah karena alasan yang sama.
                                       



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan