Senin, 12 September 2011

Pegawai Negeri Ditjen Pajak

Bila diatas sudah dibahas mengenai profesi di bidang perpajakan diluar pemerintah, pada bagian ini akan diuraikan mengenai profesi seorang Fiskus yang menjadi representasi dari pemerintah atau negara. Pemerintah yang tidak memiliki pilihan lain kecuali menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, jelas sangat membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Kebutuhan akan hal iini dimaksudkan agar pemerintah bisa membuat regulasi di bidang perpajakan yang baik dan adil bagi semua pihak. Mengutip apa yanng ditulis oleh Bapak Hussein Kartasasmita, dalam bukunya Memoar Seorang Petugas Pajak, 2003, yang menyatakan bahwa, " Negara menerima pajak sesuai HAKNYA dan Wajib Pajak membayar pajak sesuai KEWAJIBANNYA, tidak lebih  dan tidak kurang dari apa yang ditentukan dalam UU Perpajakan." Disinilah hukum pajak didudukan sebagai panglima sebagaimana yang beliau dapatkan dari pendidikannya di negeri Belanda. Disamping itu, petugas pajak yang handal juga dibutuhkan untuk membuat sistem administrasi yang baik yang bisa menjamin tercapainya target penerimaan yang dianggarkan . Berbicara mengenai godaan, pilihan profesi ini mungkin yang paling rentan dengan godaan. Bagaimana tidak, disamping berurusan dengan uang yang jumlahnya relatif besar, petugas pajak juga memilki kekuasaan yang sangat besar. Kondisi inilah yang membuat godaan ini semakin besar. Belum lagi standar gaji relatif kecil yyang sam dengan PNS lainnya juga menjadikan setiap saat selalu diikuti penggoda. Tetapi untung, pemerintah mulai mengubah kebijakan kompensasi bagi petugas pajak, meskipun belum diberlakukan terhadap semua PNS pajak. Hal ini baru diberlakukan bagi aparat pajak dilingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Khusus. 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan