Senin, 12 September 2011

Pengertian Perbankan dan Bank

Jika ditinjau dari istilah “bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunyai nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang tidak hanya menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu,  sebab mereka menganggap banco itu tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. (Dahlan Siamat, 2004 : 81).
Menurut Undang-undang Perbankan No 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai :
“Bank  adalah  badan  usaha yang menghimpun dana  dari masyarakat dalam    bentuk    simpanan   dan   menyalurkannya   kembali   kepada  masyarakat  dalam   bentuk  kredit   dan   atau  bentuk-bentuk  lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas (http://id.wikipedia.co.id) adalah : “Bank adalah sebuah tempat dimana uang disimpan dan dipinjamkan”.
Adapun fungsi perbankan dalam pasal 3 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yaitu :  (1)  Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit,  (2) Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit,  (3) Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut : (1) Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (pasal 2), (2) Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.Adapun tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.(Pasal 4 Undang-undang No. 7 Tahun 1992) Dari uraian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan