Menurut Undang-undang Perbankan No 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas (http://id.wikipedia.co.id) adalah : “Bank adalah sebuah tempat dimana uang disimpan dan dipinjamkan”.
Adapun fungsi perbankan dalam pasal 3 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yaitu : (1) Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit, (2) Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit, (3) Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut : (1) Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (pasal 2), (2) Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.Adapun tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.(Pasal 4 Undang-undang No. 7 Tahun 1992) Dari uraian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan
0 komentar:
Posting Komentar