Dalam bukunya, Intermediate Accounting, Edisi 8, halaman 491,, Kieso & Weigandt mengatakan bahwa penilaian aktiva yang diterima dalam rangka inbreng tidak melulu dapat dilakukan berdasarkan nilai nominal saham yangditerbitkan atau nilai saham yang telah disepakati bersama. Untuk perusahaan yang sudah go public dimana saham sebelumnya telah secara aktif diperdagangkan, makaharga pasar (market value) dari saham yang diterbitkan dapat dipergunakan sebagai nilai wajar dan fair bagi harta inbreng yang diterima tersebut. Jadi, misalkan sebuah perusahaan menerima harta inbreng berupa mesin pabrik dengan menerbitkan 5.000 lembar Common Stock (nominal Rp 10.000,00/lembar saham) dimana harga pasar ( Market Value) sham saat ini adalah Rp. 12.000,00, maka pencatatannya adalah :
Mesin Pabrik (5.000 x Rp.12.000,00)........................................Rp.60.000.000,00
Common Stock (5.000 x Rp. 10.000,00)......................... - Rp. 50.000.000,00
Agio saham common stock ............................................. - Rp.10.000.000,00
Namun apabila perusahaan tidak atau belum go public, maka penentuan nilai aktiva yang diperoleh didasarkan pada harga pasar aktiva yang bersangkutan atau harga yang disepakati antara perusahaan penerima inbreng dengan penyetor modal. Dengan demikian, misalkan penilaian mesin pabrik yang dipsepakati berdasarkan harga pasar aktiva ( Rp 40.000.000,00 ), maka jurnal yang dibuat adalah :
Mesin Pabrik............................................................................... Rp. 40.000.000,00
Disagio saham common stock...................................................... Rp. 10.000.000,00
Common stock (5.000 x Rp 10.000,00 )........................... - Rp. 50.000.000,00
Jurnal di atas adalah untuk perusahaan penerima harta inbreng. Lalu bagaimana dengan jurnal bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng?? Misalkan sebuah mesin pabrik dengan nilai perolehan Rp. 500.000.000,00 telah disusutkan sebesar Rp. 50.000.000,00. Nilai pasar wajar mesin tersebut dketahui sebesar Rp. 475.000.000,00. Kemudian mesin tersebut diserahkan sebagai setoran modal dengan memperoleh 50.000 lembar saham @ Rp. 10.000,00/lembar saham. Harga pasar (Market Value) saham tersebut saat ini Rp 12.000,00/lembar saham. Maka jurnalnya adalah :
Investasi (Long Term Investment)................................................Rp 600.000.000,00
Akumulasi Penyusutan Mesin.......................................................Rp 50.000.000,00
Mesin Pabrik................................................................... - Rp 500.000.000,00
Laba pengalihan mesin pabrik*)..................................... -Rp 150.000.000,00
*) Perhitungan laba rugi pengalihan harta inbreng :
Nilai perolehan mesin pabrik Rp500.000.000,00
Dikurangi akumulasi penyusutan mesin Rp 50.000.000,00
Nilai sisa buku mesin pabrik Rp450.000.000,00
Harga pasar wajar mesin pabrik Rp475.000.000,00
Selisih lebih (keuntungan) (Rp 25.000.000,00)
Nilai saham yang diperoleh (50.000 lembar x Rp 12.000,00) Rp600.000.000,00
Nilai pasar mesin pabrik Rp475.000.000,00
Selisih lebih Rp125.000.000,00
Total keuntungan (Rp25.000.000,00 + Rp125.000.000,00) Rp150.000.000,00
Jika mengalami kerugian, misalnya perusahaan belum go public dimana harga pasar saham tidak diketahui dan jumlah setoran modal yang diakui adalah Rp400.000.000,00, maka jurnal yang dapat dibuat adalah :
Investai (Long Term Investment) Rp400.000.000,00
Akumulasi penyusutan mesin Rp 50.000.000,00
Rugi pengalihan mesin pabrik Rp 50.000.000,00
Mesin pabrik - Rp500.000.000,00
*)Perhitungan laba rugi pengalihan harta inbreng :
Nilai perolehan mesin pabrik Rp500.000.000,00
Dikurangi akumulasi penyusutan mesin Rp 50.000.000,00
Nilai sisa buku mesin pabrik Rp450.000.000,00
Harga pasar wajar mesin pabrik Rp475.000.000,00
Selisih lebih (keuntungan) (Rp 25.000.000,00)
Nilai saham yang diperoleh Rp400.000.000,00
Nilai pasar mesin pabrik Rp475.000.000,00
Selisih lebih (Rp75.000.000,00)
Total keuntungan (Rp75.000.000,00 - Rp25.000.000,00) Rp50.000.000,00
0 komentar:
Posting Komentar