Sistem akuntansi pemerintahan merupakan rangkaian secara sistematik dari prosedur, penyelennggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Dengan demikian sistem akuntansi merupakan suatu wadah untuk memproses data keuangan sampai dihasilkannya informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Siste akuntansi pemerintah Pusat ditetapkan oleh menteri keuangan. Sistem akuntansi ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Apabila hal ini dijalankan, maka akan terdapat konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, akuntansi dan pertanggungjawaban anggaran. Sistem akuntansi pemerintah ditetapkan oleh menteri keuangan dan berlaku untuk seluruh kementerian Negara/Lembaga. Sistem ini diperlukan untuk tujuan tiga hal. Pertama adalah untuk menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawab diantara mereka. Kedua adalah untuk terselenggarakannya pengendalian intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan. Terakhir adalah untuk menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dimana jenis dan isi diatur oleh PP 24/2005 tentang SAP. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan tersebut, secara umum tata cara dan tanggung jawab pelaporan diatur dalam PP 8/2006 tetntang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar