Selasa, 04 Oktober 2011

PERAN AKUNTANSI DALAM UKM

Tantangan Akuntansi UKM yaitu :
  • UKM tidak memiliki sistem informasi akuntansi yang memadai,
  • UKM tidak mampu membuat lapporan keuangan yang sesuai dengan PSAK yang semakin rumit
  • Tanpa laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK, UKM tidak bisa mengajukan kredit ke perbankan
  • UKM membutuhkan bantuan universitas dalam membuat laporan keuangan.
Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia
  •  Standar Akuntansi Keuangan
  •  SAK – ETAP
  •  SAK – Syari’ah
IFRS hanya diadopsi untuk Standar Akuntansi Keuangan.
            UKM perlu menggunakan SAK ETAP agar lebih sederhana terutama untuk  pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan dibandingkan SAK besar, Selain itu masih banyak yang berprinsipkan historical cost dibandingkan SAK besar yang banyak menggunakan fair value. Hal ini juga akan menjadi rujukan Auditor dalam memeriksa UKM, bahkan dengan penggunaan SAK ETAP ini tidak perlu pusing mengikuti perkembangan IFRS yang sangat dinamis.

            Roadmap Konvergensi IFRS 2012                                                 
Tahap adopsi
(2008-2010)
Tahap persiapan
akhir (2011)
Tahap Implementasi
(2012)
·         Adopsi seluruh IFRS ke PSAK


·         Persiapan infrastruktur yang diperlukan


·         Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
·         Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS

·         Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif

PERAN AKUNTANSI DALAM MENINGKATKAN EKONOMI USAHA KECIL DAN MENENGAH

Ciri Karakteristik dan Kendala UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) ditenggara memiliki kemampuan bertahan ketika badai krisis ekonomi global melanada kawasan Asia tahun 1997, demikian pula ketika menghadapi badai krisis global tahun 2008 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian dunia terutama kawasan Amerika, Eropa, Australia dan sebagian kawasan Asia. Usaha Kecil Menengah (UKM) lebih mampu bertahan daripada usaha-usaha berskala besar, karena sifatnya yang fleksibel, lebih kompak dan mudah menyesuaikan diri dalam berbagai situasi.

Ciri Usaha Kecil Menengah
1.      Merupakan usaha keluarga
2.      Home Industry
3.      Jarang yang memiliki struktur organisasi, karena biasanya segalanya dikerjakan sendiri.
4.      Tidak memiliki catatan pembukuan yang standar
5.      Jarang memiliki rencana usaha yang tertulis.

Karakteristik Usaha Kecil Menengah
1.      Usaha dimulai dengan coba-coba
2.      Cepat puas dengan kondisi yang ada
3.      Sulit berkembang karena permodalan yang terbatas
4.      Mudah menyesuaikan diri dengan keadaan
5.      Bergerak lincah karena jalur birokrasi relative lebih singkat.

Kendala-kendala Usaha Kecil Menengah
-          Kendala Bidang Produksi
1.      Lemahnya manajemen produksi sehingga produksi kurang efisien
2.      Kontrol kualitas kurang konsisten
3.      Tidak punya standar kualitas yang pasti, sehingga produk tidak punya standar kualitas yang tetap.
4.      Hampir tidak punya layanan purna jual
-          Kendala Bidang Permodalan
Sulit melakukan akses kepermodalan, karena :
1.      Agunan yang terbatas
2.      Pembukuan tidak standar
3.      tidak memiliki rencana usaha yang tertulis (business plan)
-          Kendala Bidang Pemasaran
1.      Tidak memiliki anggaran khusus untuk promosi
2.      Kurang mampu memanfaatkan teknologi informasi
3.      Pengetahuan tentang pasar relatif rendah
4.      Akses ke pasar seadanya, sehingga akses pemasaran tidak tergarap dengan baik.
Usaha kecil menengah merupakan potensi yang masih perlu digali sehingga menjadi usaha yang berjalan dengan profesional. Perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk perguruan tinggi untuk meningkatkan profesionalisme UKM. UKM hendaknya tidak dijadikan objek semata tetappi harus dipandang sebagai subjek yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik tingkat daerah maupun nasional.

PIDANA, SANKSI, DAN GANTI RUGI

Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam UU APBN. Kebijakan pemerintah dituangkan dalam bentuk program. Dengan demikian maka menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas outcome yang dicapai. Program pemerintah dilaksanakan oleh kegiatan. Kegiatan dilaksanakan oleh unit organisasi atau satuan kerja tertentu. Oleh karena itu pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas capaian output atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam UU 17/2003 ditegaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga ataupun pimpinan unit organisasi yang melakukan penyimpangan program/kegiatan dikenakan sanksi. Sanksi di sini dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau denda sesuai dengan ketentuan perundamg-undangan. Ketentuann tentang sanksi ini merupakan upaya preventif yang berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya UU APBN.
Selanjutnya terhadap pejabat negara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan Negara  diwajibkan mengganti kerugian. Setiap kerugian Negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian diketahui. Kepada mereka yang mengakibatkan kerugian Negara segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan tidak diperoleh maka menteri/pimpinan lembaga dapat menerbitkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian semetara kepada yang bersangkutan.
Disamping itu terdapat prinsip yang berlaku universal bahwa siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga, atau barang milik Negara bertangguung jawab secara pribadi atas kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Pengenaan ganti kerugian untuk bendahara dilakukan oleh BPK.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan