Tampilkan postingan dengan label Peranan Akuntansi dalam mewujudkan Good Governance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peranan Akuntansi dalam mewujudkan Good Governance. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2011

PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA.

  1. LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemerintah baik pusat maupun daerah mengemban amanat untuk menjalankan tugas pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan. Untuk penyelenggaraan pemerintahan dimaksud, pemerintah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat, sedangkan rakyat sebagai prinsipalnya. Sebagai agen, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada rakyat yang diwakilinoleh DPR/DPRD
Dalam pola hubungan antarapemrintah sebagai agen dan DPR sebagai wakil dari prinsipal terdapat ketidakseimbangan pemilihan informasi. Lembaga Perwakilan tidak mempunyai secara penuh apakah laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keungan daerah dari eksekutif telah mencerminkan kondisi sesungguhnya , apakah telah sesuai semua peraturan perundang-undangan , menerapkan sistem pengendalian intern secara memadai dan pengungkapan secara paripurna. Oleh karena itu diperlukan pihak yang kompeten dan independen untuk menguji laporan pertanggungjawaban tersebut. Lembaga yang berwenang untuk melaukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan tentang pemeriksaan oleh BPK diatur dalam UU 15/2004 tentang pemeriksaan tanggung jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Sedangkan ketentuan tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai intitusi pemeriksa diatur dalam UU 15/2006 tentang badan pemeriksa keuangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD RI tahun 1945 pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan  atas pengelolaan keuangan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangna Negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsure keuangan Negara. Oleh karena itu kpeda BPK diberikan kewenangan untuk melakukan tiga ( 3 ) jenis pemeriksaan, yaitu :
1.      Pemeriksaan Keuangan
2.      Pemeriksaan Kinerja
3.      Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Sistem akuntansi pemerintahan merupakan rangkaian secara sistematik dari prosedur, penyelennggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi  sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Dengan demikian sistem akuntansi merupakan suatu wadah untuk memproses data keuangan sampai dihasilkannya informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Siste akuntansi pemerintah Pusat ditetapkan oleh menteri keuangan. Sistem akuntansi ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Apabila hal ini dijalankan, maka akan terdapat konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, akuntansi dan pertanggungjawaban anggaran. Sistem akuntansi pemerintah ditetapkan oleh menteri  keuangan dan berlaku untuk seluruh kementerian Negara/Lembaga. Sistem ini diperlukan untuk  tujuan tiga hal. Pertama adalah untuk menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawab diantara mereka. Kedua adalah untuk terselenggarakannya pengendalian intern untuk menghindari  terjadinya penyelewengan. Terakhir adalah untuk menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dimana jenis dan isi diatur oleh PP 24/2005 tentang SAP. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan tersebut, secara umum tata cara dan tanggung jawab pelaporan diatur dalam PP 8/2006 tetntang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Standar Akuntansi Pemerintahan

Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dg standar pemerintahan (SAP). dalam hal ini tampak jelas bahwa tidak hanya penyajiannya yg harus sesuai dengan SAP tetapi juga penysusunannya. Dengan demikian sistem akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan juga harus dibangun sesuai dengan SAP. SAP merupakan pedoman umum dalam penyususnan dan penyajian laporan keuangan. Kesesuaian dengan SAP mencerminkan tingkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangna Negara. Oleh karena itu penyusunan dan penyajian laporan keuangan yg sesuai dengan SAP merupakan salah satu kriteria bagi BPK RI dalam memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Berdasarkan UU 17/2003 tentang keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, SAP disusun oleh komite standar akuntansi pemerintah (KSAP). KSAP merupakan suatu komite yang independen dengan komite kerja. beranggotakan 9 orang. KSAP telah mengeluarkan SAP yang tertuang dalam PP 24/2005.

Senin, 19 September 2011

Sistem Pembayaran

Belanja membebani anggaran belanja daerah setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terdapat  pengaturan yang ketat tentang sistem pembayaran. Pada dasarnya alokasi anggaran kepada satuan kerja (DPA-SKPD) akan diberikan jika sudah tersedia aloksinya dalam APBD. Bedasarkan DPA-SKPD satuan kerja dapat melakukan kegiatan perolehan barang/jasa. Barang.jasa yang diperoleh harus diverifikasi sebenarnya. Setelah diverifikasi barulah dilakukan pembayaran. Urut-urutan tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan anggaran belanja tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

Dalam pelaksanaa anggaran, pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk membebani anggaran. Sebagai konsekuensinya pengguna anggaran dituntut untuk melakukan verifikasi atau pengujian atas kebenaran formil maupun materil atas pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya. Apabila verifikasi terhadap belanja telah dilakukan dan sah maka pengguna anggaran menyampaikan Surat Perintah Membayar ke BUD. Berhubung mereka harus mempertanggungjawabkannya maka bukti-bukti pengeluarn tetap disimpan di SKPD dan tidak dikirim ke BUD. BUD tetap melakukan pengujian untuk mengecek ketepatan jumlah, peruntukan maupun penerimaannya.
Terdapat dua  cara pembayaran yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Umum Negara kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih dikenal dengan sistem LS. Pembayaran ini dilakukan untuk pengeluaran yang telah pasti, baik jumlah, peruntukan maupun penerimanya. Cara lain adalah dengan menggunakan Uang Persediaan melalui Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran dengan UP dilakukan untuk belanja yang nilainya kecil dibawah jumlah tertentu untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran.

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD

Laporan Keuangan Pemerintah

 Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang harus dipenuhi. Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Pada dasarnya penyelenggara negara wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat, berupa akuntabillitas keuangan (financial accountability) dan akuntabilitass kinerja (perfomance accountability). Dengan pola pertanggungjawaban yang demikian pemerintah tidak hanya dituntut untuk mempertanggungjawabkan uang yang dipungut dari rakyat tetapi juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan atas hasil-hasil yang dicapainya.  Pola pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangnan negara dikembangkan sejalan teori keagenan (Agency Theory). Pada prinsipnya, pemerintah merupakan orang suruhan atau agen dari rakyat. Rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR. Pemerintah diberi kekuasaa unutk memungut uang dari rakyat berdasarkan undang-undang. Setiap tahunnya anggaran pendapatan dan belanja dituangkan dalam undang-undang APBN. Pemerintah yang memungut, pemerintah yang mengelola,  maka pemerintah juga yang berkewajiban mencatat (mengakuntansikan) dan melaporkannya kepada rakyat melalui DPR. Dalam rangka meyakini bahwa laporan dimaksud telah menyajikan  kondisi yang sesungguhnya serta pemerintah telah mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan , maka laporan keungan tersebuut wajib diperiksa oleh pemeriksa yang independen.  Berdasarkan UUD 45  yang berwnang untuk melakukan pemerikasaan atas laporan keuangan pemerintah adaalah BPK RI. Gambar atas pola  pertanggungjawaban tersebut dapat dilhat pada gambar berikut :


Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Keunagan. Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri atas :
  • Neraca
  • Laporan Realisasi anggaran
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan yang disampaikan dalam RUU pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN adalah laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI. Laporan keuangan ini paling lambat disampaikan ke DPR pada akhir bulan Juni tahun berikutnya. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan badan lainnya. Laporan keuangan disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atau Statement Of Responsibility (SOR). Lapooran keuangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :   

Sistem Penerimaan

Seluruh  penerimaan negara/daerah harus disetor ke rekening kas umum negara/daerah dan tidak diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan kerja yang melakukan pemungutan (azas bruto). Pendapatan diakui setelah uang disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah (basis kas),. Oleh karena itu penerimaan wajib disetor ke rekening kas selambat-lambatnya pada hari berikutnya. Dalam rangka mempercepat penerimaan pendapatan, Bendahara Umum Negara/Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada bank. Bank yang bersangkutan wajib menyetorkan penerimaan pendapatan setiap sore hari ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Pembagian Kewenangan

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada menteri /pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran. Sedangkan kewenangan untuk pengelolaan keuangan didelegasikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pembagian kewenangan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

Pendelegsasian dalam Kewenangan


                
   Menteri teknis /pimpinan  lembaga merupakan chief of operational officer. sedangkan Menteri Keuangan merupakan chief of financial officer. Dalam pelaksanaan anggaran mereka mempunyai kedudukan yang seimbang dalam rangka menjaga terlaksananya mekanisme check and balance. Kuasa pengguna anggaran dapat ditunjuk sehubungan dengan kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, jumlah anggaran yang besar, atau karena lokasi kegiatan. Demikian pula di pemerintah daerah, dapat ditetapkan adanya Kuasa Pengguna Anggaran yang diusulkan oleh pengguna anggaran dan ditetapkan oleh kepala daerah karena alasan yang sama.
                                       



Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Dokumen pelaksanaan anggaran memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran. Alokasi anggaran pendapatan disebut estimasi pendaoatan yang dialokasikan dan alokasi anggaran belanja disebut allotment. Dokumen pelaksanaan anggaran di pemerintah pusat  disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sedangkan di pemerintah daerah disebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
Paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara adalah beralihnya konsep administrasi keuangan (financial administration) ke manajemen keuangan (financial management). Hal ini memerlukan pembaharuan pada setiap fungsi manajemen, baik pada tataran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan. Semua fungsi diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam reformasi manajemen keuangan negara adalah "let the managers manage" . Dengan pendekatan ini kepada pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk menyusun DPA-SKPD sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta plafon anggaran yang telah disediakan. Dengan mekanisme yang demikian maka para pengguna anggaran diberikan fleksibilitas yang seluas-luasnya untuk mengatur anggarannya, dituangkan dalam DPA-SKPD sesuai dengan kebutuhan.
Anggaran dalam DPA-SKPD diklasifikasikan terinci sampai organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dengan demiian maka azas spesialitas benar-benar digunakan di sini, yaitu anggaran secara spesifik disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu dan tidak dapat digeser tanpa mekanisme revisi DPA-SKPD sesuai dengan ketentuan. Sehubungan dengan diberlakukannya manajemen keuangan dalam pengelolaan keuangan negara maka setiap pengguna anggaran wajib menyususn rencana penarikan dana untuk setiap program/kegiatan yang ada dalam DPA-SKPD. Hal yang sama berlaku untuk penerimaan , yaitu rencana penerimaan pendapatan juga disiapkan jika pengguna anggaran tersebut mempunyai alokasi anggran pendapatan. Informasi tentang rencana penarikan dana serta rencana penerimaan ini diperlukan oleh Bendahara Umum Daerah untuk menyusun anggaran kas. Suatu hal yang perlu diingat dalam anggaran adalah digunakannya pendekatan anggaran bebasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja mengamanatkan bahwa anggaran dialokasikan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Yang dimaksud dengan prestasi kerja adalah output atau outcome yang dihasilkan atau akan dihasilkan dari pelaksanaan suatu kegiatan atau progaram dengan dana yang disediakan dalam anggaran.
 
Pada pemerintah pusat, pelaksanaan APBN dimulai dengan terbitnya DIPA. Dalam rangka menjaga agar anggaran dapat dimulai segera pada awal tahun anggaran maka DIPA harus diselesaikan dalam bulan Desember tahun sebelumnya. Segera setelah suatu tahun  anggaran dimulai Maka DIPA harus segera diterbitkan untuk dibagikan kepada satuan-satuan kerja sebagai pengguna anggaran pada kementerian/lembaga. Settelah masa transaksi pada TA 2005, maka mulai TA 2006, DIPA telah dapat serentak dibagikan pada awal tahun anggaran dimulai, tepatnya tanggal 2 Januari tahun bersangkutan. Seperti pada  penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di daerah. Setelah terbit Perataran daerah tentang APBD , SKPD wajib menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dengan demikian maka fleksibilitas penggunaan  anggaran diberikan kepada Pengguna Anggaran. DPA disusun secara rinci sampai dengan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja disertai indikator kinerja. Dokumen ini disertai dengan rencana penarikan dana untuk mendanai kegiatan dan apabila dari kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan maka rencana penerimaan kas juga dilampirkan. DPA disampaikan kepada kepala SKPKD untuk dimintakan pengesahan. Jika DIPA bagi kementerian/lembaga sudah dapat dijadikan dokumen untuk segera malaksanakan anggaran pemerintah pusat, pada pemerintah daerah masih surat penyediaan dana (SPD). SPD merupakan suatu dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan . SPD ini diperlukan untuk memastikan bahawa dana yang diperlukakan untuk melaksanakan kegiatan telah tersedia pada saat kegiatan berlangsung. Setelah DPA dan SPD terbit, maka masing-masing satuan kerja wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) merupakan suatu dokumen yang sangat penting artinya dalam penyelenggaraan pemerintahaan suatu daerah otonom. Peraturan daerah mengenai APBD mencerminkan otorisasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan dalam batas-batas anggaran yang telah dittetapkan. Anggaran pendapatan merupakan estimasi penerimaan (estimated revenue) yang diperkirakan akan diterima dalam satu tahun anggaran, sedangkan anggaran belanja  merupakan pagu anggaran belanja yang disediakan untuk membiayai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran (appropriation). Peraturan Daerah APBD inilah yang mengatur program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Selanjutnya Perda APBD dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Rincian APBD, yang dalam istilah keuangan Negara dikenal sebagai apportionment . Peraturan Kepala Daerah dimaksud diperlukan sebagai landasan operasional bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan APBD.
Periode pelaksanaan APBD adalah satu tahun, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam rangka menjaga agar APBD dapat dilaksanakan secara tepat waktu maka dalam Undang-Undang 17/2003 maupun PP21/2004 telah ditentukan kalender anggarannya, yaitu APBD harus sudah diundangkan paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya demiian diperlukan agar pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Demukian pula berlaku bagi pemerintah pusat. 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan