Senin, 12 September 2011

Jurnal Inbreng secara Fiskal

Pada prinsipnnya, fiskal (peraturan perpajakan) menghendaki pembukuan dilakukan atau diselenggarakan menurut cara atau sistem yang lazim dipergunakan. Khusus di Indonesia, kelaziman penyelenggaraan pembukuan diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan sehingga pembukuan yang harus diselenggarakan pun harus mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar tersebut.Namun demikian, khusus untuk beberapa hal tertentu, peraturan perpajakan telah menetapkan beberapa  hal yang berbeda dari ketentuan dalam Standar Akuntasi Keuangan tersebut. Salah satu contohnya adalah penilaian harta dalam rangka pertukaran seperti dalam rangka inbreng ini yang diatur secara khusus dalam pasal 10 UU PPh.Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) UU PPh, antara lain ditegaskan bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Akan tetapi dalam pasal tersebut maupun dalam memory penjelasannya tidak dijelaskan bagaimana menentukan harga pasar yang akan dipakai dalam hal terjadi tukar menukar harta dmana masing-masing harta memiliki nilai pasar wajar yang berbeda. Dalam memori penjelasannya hanya dijelaskan mengenai pertukaran dua buah harta yang nilai pasar wajarnya sama, sehingga keuntungan kedua pihak yang melakukan pertukaran pun sama. Kejadian dimana nilai pasar kedua harta yang dipertukarkan berbeda misalnya terlihat dalam contoh kasus seperti berikut:
PT. ABC menyerahkan aktiva tetap berupa tanah dan gedung bangunan sebagai penyetoran modalnya pada PT. DEF. Harga perolehan aktiva tersebut adalah Rp500.000.000,00 dengan akumulasi penyusutan (atas bangunan) sebesar Rp50.000.000,00. Nilai pasar wajar tanah dan gedung tersebut adalah Rp475.000.000,00. Atas inbreng tersebut, PT. DEF menerbitkan saham sebanyak 50.000 lembar saham biasa (common stock) dengan nilai nominal Rp10.000,00 per lembar (nilai pasar saham adalah Rp12.000,00). Dalam contoh kasus diatas, nilai pasar tanah dan bangunan(Rp475.000.000,00)berbeda dari nilai pasar saham yang diterbitkan (Rp600.000.000,00). Lalu bagaimana yang akan dipergunakan sebagai nilai perolehan harta oleh PT. ABC dan PT. DEF?? Dalam hal ini, bisa jadi nilai saham yang diakui  oleh PT. ABC akan berbeda dengan nilai mesin pabrik yang diakui oleh PT. DEF. Begitu juga dengan nilai keuntungan atau kerugian yang diakui keduanya akan berbeda. Jurnal yang akan dibuat aleh kedua PT. terssebut adalah :
Jurnal PT. ABC (yang menyerahkan harta inbreng) :
Investasi ( Long Term Investment )                                  Rp600.000.000,00
Akumulasi Gedung                                                           Rp 50.000.000,00
               Tanah dan Gedung                                                               -              Rp500.000.000,00
               Laba pengalihan Tanah dan Gedung                                   -               Rp150.000.000,00
Sementara jurnal PT. DEF (penerima harta inbreng) adalah :
Tanah dan gedung                                                           Rp475.000.000,00
Disagio saham common stock                                        Rp125.000.000,00
                Common Stock                                                                    -                Rp600.000.000,00

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan