Senin, 19 September 2011

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD

Laporan Keuangan Pemerintah

 Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang harus dipenuhi. Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Pada dasarnya penyelenggara negara wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat, berupa akuntabillitas keuangan (financial accountability) dan akuntabilitass kinerja (perfomance accountability). Dengan pola pertanggungjawaban yang demikian pemerintah tidak hanya dituntut untuk mempertanggungjawabkan uang yang dipungut dari rakyat tetapi juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan atas hasil-hasil yang dicapainya.  Pola pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangnan negara dikembangkan sejalan teori keagenan (Agency Theory). Pada prinsipnya, pemerintah merupakan orang suruhan atau agen dari rakyat. Rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR. Pemerintah diberi kekuasaa unutk memungut uang dari rakyat berdasarkan undang-undang. Setiap tahunnya anggaran pendapatan dan belanja dituangkan dalam undang-undang APBN. Pemerintah yang memungut, pemerintah yang mengelola,  maka pemerintah juga yang berkewajiban mencatat (mengakuntansikan) dan melaporkannya kepada rakyat melalui DPR. Dalam rangka meyakini bahwa laporan dimaksud telah menyajikan  kondisi yang sesungguhnya serta pemerintah telah mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan , maka laporan keungan tersebuut wajib diperiksa oleh pemeriksa yang independen.  Berdasarkan UUD 45  yang berwnang untuk melakukan pemerikasaan atas laporan keuangan pemerintah adaalah BPK RI. Gambar atas pola  pertanggungjawaban tersebut dapat dilhat pada gambar berikut :


Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Keunagan. Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri atas :
  • Neraca
  • Laporan Realisasi anggaran
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan yang disampaikan dalam RUU pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN adalah laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI. Laporan keuangan ini paling lambat disampaikan ke DPR pada akhir bulan Juni tahun berikutnya. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan badan lainnya. Laporan keuangan disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atau Statement Of Responsibility (SOR). Lapooran keuangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :   

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan