Jumat, 09 September 2011

Jurnal Pajak untuk Inbreng

Kata yang sesungguhnya berasal dari negeri kincir angin ini dipergunakan sebagai istilah untuk sebuah penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Biasanya harta yang di-inbreng-kan berupa aktiva tetap seperti tanah, gedung, atau mesin dan peralatan berat lainnya. Penyetoran modal ini lumrah dalam dunia bisnis. Banyak alasan mengapa inbreng harta yang dipillih saat melakukan penyetoran modal. Tetapi dari sekian banyak alasan tersebut, yang paling utama pada umumnya adalah ketiadaan dana  cair (uang kas) yang tersedia untuk disetorkan. Namun demikian, karena transaksi ini melibatkan perusahaan sebagai pihak penerima harta, maka biasanya inbreng baru dapat dilakukan apabila harta yang di-inbreng-kan tersebut memiliki nilai atau manfaat lebih dan sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Misalnya harta berupa tanah atau bangunan yang terletak di tempat atau daerah yang sangat strategis, atau bisa juga mesin pabrik dan peralatan lain yang sangat dibutuhhkan oleh perusahaan.
Dalam artikel kali ini akan membahas pembuatan jurnal mengenai transaksi inbreng baik menurut ketentuan akuntansi maupun fiskal. Namun sebelum sampai pada pembuatan jurnal berkenaan dengan transaksi inbreng, ada baiknya kita terlebiih dahulu mengupas sejenak aspek pajak yang timbul akibat transaksi inbreng.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan