Senin, 12 September 2011

Jenis dan Usaha Bank

Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 tentang Perbankan jenis bank terdiri dari :
Bank Umum 
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 6 usaha  bank umum meliputi :
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)      Memberikan Kredit.
3)      Menerbitkan surat pengakuan utang.
4)      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
(a).  Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
(b). Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan      surat-surat dimaksud;
(c).  Kertas pembendaharaan negara dan surat penjaminan pemerintah;
(d). Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(e).  Obligasi;
(f).  Surat dagangan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(g). Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan      1 (satu) tahun.
5)      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6)      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain.
7)      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8)      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (save deposit box).
9)      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian-ship).
10)  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11)  Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12)  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
13)  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
14)  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.  
Bank Perkreditan Rakyat 
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat menurut undang-undang pokok perbankan no. 10 tahun 1998 pasal 1 menyatakan :
"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran".
Ketika awal berdirinya, BPR adalah melayani masyarakat kecil golongan ekonomi lemah di daerah pedesaan dan di kota-kota, namun sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, maka fungsi BPR terus berkembang. Dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1998 tentang Perkreditan Rakyat yaitu : “BPR didirikan guna memenuhi kebutuhan akan jasa-jasa perbankan dan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya”. Masih menurut kebijakan tersebut bahwa tujuan dasar didirikannya BPR yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam menunjang modernisasi pedesaan melalui pemberian pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
Adapun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu bank yang kegiatannya memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya dan juga dalam rangka mencapai tujuan bank yaitu laba sangat berperan penting dalam pembangunan di daerah.
Maksud dan tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tercantum dalam peraturan daerah no. 8 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 yang menyatakan :
1)  BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2)      BPR merupakan salah satu kelengkapan alat ekonomi daerah dibidang keuangan / perbankan dan merupakan badan usaha milik daerah yang menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan perundang-undangan.
Untuk merealisasikan hal tersebut diatas, maka dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang perbankan No. 10 Tahun 1998 dijabarkan bidang usaha apa saja yang boleh dan tidak boleh dijalankan oleh sebuah BPR.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Pasal 13 usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
a).    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b).    Memberikan kredit.
c).    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
d).   Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Sedangkan usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
a).    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer);
b).    Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran (LLP);
c).    Melakukan penyertaan modal;
d).   Melakukan usaha perasuransian;
e).    Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan