Jumat, 09 September 2011

Aspek PPh atas Transaksi Inbreng

Sesuai ketentuan UU PPh, harta inbreng yang diterima oleh perusahaan bukanlah penghasilan yang dikenai pajak alias bukan termasuk objek PPh. Di sisi lain, bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng, pengeluaran tersebut juga tidak termasuk biaya. Meskipiun pernyataan ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU PPh, namun dengan mengaitkannya pada prinsip taxability-deductibility maupun prinsip non taxability-non deductibility yang dianut oleh UU PPh, maka perlakuan ini secara logis dapat diterima.Selain itu, dalam neraca pihak yang menyerahkan harta  inbreng, penghapusan (write-off atau disposal) atas harta tersebut akan tergantikan dengan sebuah aktiva baru berupa penyertaan modal atau investasi (long term investment). Dengan kata laintransaksi tersebut tidak secara langsung mempengaruhi laporan laba rugi pada tahun yang bersangkutan. Pengaruh terhadap laporan laba rugi dapat terjadi manakala diperoleh keuntungan akibat transaksi tersebut. Dalam hal ini, maka objek PPh pun muncul. Menurut UU PPh keuntungan tersebut merupakan penghasilan yang termasuk sebagai objek PPh.
Bagi perusahaan yang menerima harta inbreng, keuntungan misalnya dapat diperoleh ketika harga pasar harta (aktiva) yang di-inbreng lebiih besar ketimbang nilai saham yang diterbitkan (diberikan) kepada pihak yang menyerahkan harta inbreng. Sementara jika sebaliknya, dimana harga pasar wajar dari harta inbreng lebih kecil daripada nilai saham yang diterbitkan, maka keuntungan tersebut berada di pihak yang menyerahkan harta inbreng. keuntungan tersebut harus dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh masing-masing pihak yang bertransaksi. Jika terjadi kerugian misalnya  karena harga pasar harta lebih tinggi  daripada jumlah setoran modal yang diakui (kerugian bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng) atau karena harga pasar harta lebih rendah dari jumlah setoran modal yang harus diakui (kerugian bagi perusahaan penerima inbreng), maka pada dasarnya kerugian tersebut dapat diakui sebagai biaya bagi pihak yang bersangkutan. Bagi perusahaan penerima inbreng , kerugian baru dapat dibebankan apabila harta yang diterimanya dipergunakan untuk kegiatan usaha. Jika tidak, maka kerugian tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal.
Masih mengenai PPh, khusus bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng berupa tanah atau bangunan, akan dikenai kewajiban menyetor PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah bangunan (PPh TB). Penyetoran PPh iini wajib dilakukan tanpa melihat apakah yang bersangkutan meraup laba atau menderita keuntungan karena PPh yang harus disetor adalah sebesar 5% dari jumlah  bruto nilai pengalihan hak, yaitu nilai tertinggi antara nilai pengalihan atau NJOP tanah atau bangunan. Jika pihak yang menyerahkan harta inbreng dikenai kewajiban untuk menyetor PPh TB, maka begitu pula perusahaan yang penerima harta inbreng akan dikenai kewajiban untuk menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) dengan jumlah yang sama, yaitu 5% dari nilai tertinggi antara NJOP dengan nilai pengalihan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Selamat malam, saya ingin bertanya mengenai inbreng.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-18/PJ.31/1992, bahwa pengalihan harta orang pribadi kepada PT didalam negeri (inbreng) tidak termasuk obyek PPh selama pihak yang mengalihkan memiliki paling sedikit 90% dari jumlah modal disetor. Apakah ini benar?

Kasus saya:
Pada 2009, saya beli tanah dan sudah dibalik nama atas nama pribadi dan sudah dimasukkan di SPT pribadi sejak 2009.
Pada 2013, saya mendirikan PT dan ingin mengalihkan tanah tsb masuk ke asset PT, notaris yg saya temui menyarankan saya melakukan inbreng. Notaris tsb juga mengatakan bahwa saya pribadi harus membayar PPh 5% dan disisi PT harus bayar BPHTB 5%.

Padahal menurut Surat Edaran diatas, saya pribadi seharusnya tidak terkena pajak PPh 5% (karena saya memiliki saham 99,9%). Jadi hanya sisi PT yang kena BPHTB 5%. Apakah ini benar?

Mohon maaf sebelumnya dan terimakasih banyak

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan