Tampilkan postingan dengan label Jurnal Pajak untuk Inbreng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal Pajak untuk Inbreng. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2011

Jurnal Inbreng secara Komersial

Dalam bukunya, Intermediate Accounting, Edisi 8, halaman 491,, Kieso & Weigandt mengatakan bahwa penilaian aktiva yang diterima dalam rangka inbreng tidak melulu dapat dilakukan berdasarkan nilai nominal saham yangditerbitkan atau nilai saham yang telah disepakati bersama. Untuk perusahaan yang sudah go public dimana saham  sebelumnya telah secara aktif diperdagangkan, makaharga pasar (market value) dari saham yang diterbitkan dapat dipergunakan sebagai nilai wajar dan fair bagi harta inbreng yang diterima tersebut. Jadi, misalkan  sebuah perusahaan menerima harta inbreng berupa mesin pabrik dengan menerbitkan 5.000 lembar Common Stock (nominal Rp 10.000,00/lembar saham) dimana harga pasar ( Market Value) sham saat ini adalah Rp. 12.000,00, maka pencatatannya adalah :
Mesin Pabrik (5.000 x Rp.12.000,00)........................................Rp.60.000.000,00
          Common Stock (5.000 x Rp. 10.000,00).........................                               - Rp. 50.000.000,00
          Agio saham common stock .............................................                               - Rp.10.000.000,00
Namun apabila perusahaan tidak atau belum go public, maka penentuan nilai aktiva yang diperoleh didasarkan pada harga pasar aktiva yang bersangkutan  atau harga yang disepakati antara perusahaan penerima inbreng dengan penyetor modal. Dengan demikian, misalkan penilaian mesin pabrik yang dipsepakati berdasarkan harga pasar aktiva ( Rp 40.000.000,00 ), maka  jurnal yang dibuat adalah : 
Mesin Pabrik............................................................................... Rp. 40.000.000,00
Disagio saham common stock...................................................... Rp. 10.000.000,00
          Common stock (5.000 x Rp 10.000,00 )...........................                              - Rp. 50.000.000,00 
Jurnal di atas adalah untuk perusahaan penerima harta inbreng. Lalu  bagaimana dengan jurnal bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng?? Misalkan sebuah mesin pabrik dengan nilai perolehan Rp. 500.000.000,00 telah disusutkan sebesar Rp. 50.000.000,00. Nilai pasar wajar mesin tersebut dketahui sebesar Rp. 475.000.000,00. Kemudian mesin tersebut diserahkan sebagai setoran modal dengan memperoleh 50.000 lembar saham @ Rp. 10.000,00/lembar saham. Harga pasar (Market Value) saham tersebut  saat ini Rp 12.000,00/lembar saham. Maka jurnalnya adalah :  
Investasi (Long Term Investment)................................................Rp 600.000.000,00
Akumulasi Penyusutan Mesin.......................................................Rp   50.000.000,00 
             Mesin Pabrik...................................................................                              - Rp 500.000.000,00 
             Laba pengalihan mesin pabrik*).....................................                              -Rp 150.000.000,00
*) Perhitungan laba rugi pengalihan harta inbreng  :
Nilai perolehan mesin pabrik                                                                                         Rp500.000.000,00 
Dikurangi akumulasi penyusutan mesin                                                                           Rp 50.000.000,00  
Nilai sisa buku mesin pabrik                                                                                          Rp450.000.000,00 
Harga pasar wajar mesin pabrik                                                                                    Rp475.000.000,00
Selisih lebih (keuntungan)                                                                                              (Rp 25.000.000,00)
Nilai saham yang diperoleh (50.000 lembar x Rp 12.000,00)                                         Rp600.000.000,00
Nilai pasar mesin pabrik                                                                                                Rp475.000.000,00
Selisih lebih                                                                                                                   Rp125.000.000,00
Total keuntungan (Rp25.000.000,00 + Rp125.000.000,00)                                           Rp150.000.000,00

Jika mengalami kerugian, misalnya perusahaan belum go public dimana harga pasar saham tidak diketahui dan jumlah setoran modal yang diakui  adalah Rp400.000.000,00, maka jurnal yang dapat dibuat adalah :
Investai (Long Term Investment)                                               Rp400.000.000,00
Akumulasi penyusutan mesin                                                     Rp 50.000.000,00
Rugi pengalihan mesin pabrik                                                    Rp 50.000.000,00
       Mesin pabrik                                                                                                     - Rp500.000.000,00 
*)Perhitungan laba rugi pengalihan harta inbreng :
Nilai perolehan mesin pabrik                                                                                         Rp500.000.000,00 
Dikurangi akumulasi penyusutan mesin                                                                           Rp 50.000.000,00  
Nilai sisa buku mesin pabrik                                                                                          Rp450.000.000,00 
Harga pasar wajar mesin pabrik                                                                                    Rp475.000.000,00
Selisih lebih (keuntungan)                                                                                              (Rp 25.000.000,00)
Nilai saham yang diperoleh                                                                                            Rp400.000.000,00
Nilai pasar mesin pabrik                                                                                                Rp475.000.000,00
Selisih lebih                                                                                                                   (Rp75.000.000,00)
Total keuntungan (Rp75.000.000,00 - Rp25.000.000,00)                                               Rp50.000.000,00

                     

Jurnal Inbreng secara Fiskal

Pada prinsipnnya, fiskal (peraturan perpajakan) menghendaki pembukuan dilakukan atau diselenggarakan menurut cara atau sistem yang lazim dipergunakan. Khusus di Indonesia, kelaziman penyelenggaraan pembukuan diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan sehingga pembukuan yang harus diselenggarakan pun harus mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar tersebut.Namun demikian, khusus untuk beberapa hal tertentu, peraturan perpajakan telah menetapkan beberapa  hal yang berbeda dari ketentuan dalam Standar Akuntasi Keuangan tersebut. Salah satu contohnya adalah penilaian harta dalam rangka pertukaran seperti dalam rangka inbreng ini yang diatur secara khusus dalam pasal 10 UU PPh.Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) UU PPh, antara lain ditegaskan bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Akan tetapi dalam pasal tersebut maupun dalam memory penjelasannya tidak dijelaskan bagaimana menentukan harga pasar yang akan dipakai dalam hal terjadi tukar menukar harta dmana masing-masing harta memiliki nilai pasar wajar yang berbeda. Dalam memori penjelasannya hanya dijelaskan mengenai pertukaran dua buah harta yang nilai pasar wajarnya sama, sehingga keuntungan kedua pihak yang melakukan pertukaran pun sama. Kejadian dimana nilai pasar kedua harta yang dipertukarkan berbeda misalnya terlihat dalam contoh kasus seperti berikut:
PT. ABC menyerahkan aktiva tetap berupa tanah dan gedung bangunan sebagai penyetoran modalnya pada PT. DEF. Harga perolehan aktiva tersebut adalah Rp500.000.000,00 dengan akumulasi penyusutan (atas bangunan) sebesar Rp50.000.000,00. Nilai pasar wajar tanah dan gedung tersebut adalah Rp475.000.000,00. Atas inbreng tersebut, PT. DEF menerbitkan saham sebanyak 50.000 lembar saham biasa (common stock) dengan nilai nominal Rp10.000,00 per lembar (nilai pasar saham adalah Rp12.000,00). Dalam contoh kasus diatas, nilai pasar tanah dan bangunan(Rp475.000.000,00)berbeda dari nilai pasar saham yang diterbitkan (Rp600.000.000,00). Lalu bagaimana yang akan dipergunakan sebagai nilai perolehan harta oleh PT. ABC dan PT. DEF?? Dalam hal ini, bisa jadi nilai saham yang diakui  oleh PT. ABC akan berbeda dengan nilai mesin pabrik yang diakui oleh PT. DEF. Begitu juga dengan nilai keuntungan atau kerugian yang diakui keduanya akan berbeda. Jurnal yang akan dibuat aleh kedua PT. terssebut adalah :
Jurnal PT. ABC (yang menyerahkan harta inbreng) :
Investasi ( Long Term Investment )                                  Rp600.000.000,00
Akumulasi Gedung                                                           Rp 50.000.000,00
               Tanah dan Gedung                                                               -              Rp500.000.000,00
               Laba pengalihan Tanah dan Gedung                                   -               Rp150.000.000,00
Sementara jurnal PT. DEF (penerima harta inbreng) adalah :
Tanah dan gedung                                                           Rp475.000.000,00
Disagio saham common stock                                        Rp125.000.000,00
                Common Stock                                                                    -                Rp600.000.000,00

Jumat, 09 September 2011

Aspek PPN atas Transaksi Inbreng

Berbicara mengenai PPN/PPn BM. maka transaksi inbreng pun dapat menjadi salah satu objek yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN/PPn BM. Apakah harta yang di-inbreng-kan tersebut merupakan barang dagangan ( inventory) atau bukan, maka PPN/PPh BM pada dasarnya tetap dapat dikenakan atas transaksi inbreng tersebut. Hal ini dapat dimaklumi karena sebagaimana diketahui, kata " Penyerahan Barang Kena Pajak" yang dimaksud dalam UU PPN tidaklah melulu berupa transaksi penjualan.
Melihat pada ketentuan yang ada dalam pasal 1A UU PPN, pada dasarnya yang tidak termasuk dalam pengertian kata " penyerahan barang kena pajak"  adalah (a) Penyerahan Baranng Kena Pajak (BKP) kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Dagang; (b) Penyerahan BKP untuk jaminan hutang piutang; dan (c) Penyerahan BKP dari kantor pusat ke cabang dalam hal pengusaha telah mendapatkan izin pemusatan (sentralisasi). Dengan melihat ketiga kelompok penyerahan tersebut, dapat dipastikan bahwa penyerahan harta dalam rangka inbreng termasuk sebagai penyerahan BKP. Bahkan jika ingin lebih sepesifik lagi seperti yang ditegaskan dalam pasal 1A ayat (1) UU PPN, maka salah satu yang termasuk dalam pengertian kata " Penyerahan Barang Kena Pajak" adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
Dengan demikian, jika harta yang di-inbreng tersebut adalah barang dagangan, maka pengenaan PPN/PPn BM-nya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN/PPn BM. Sesuai dengan memori penjelasannya, penyerahan inbreng tersebut dapat tertuang PPN/PPn BM apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Harta yangdi-inbreng merupakan BKP. Secara umum sebenarnya UU PPN menganggap bahwa semua barang adalah BKP, kecuali kelompok barang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
  • Penyerahan (inbreng) harta dilakukan dalam Daerah Pabean, yaitu wilayah negara Republik Indonesia; dan
  • Pengusaha yang menyerahkan harta inbreng telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang jumlah peredaran bruto  atau  omzet-nya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp600.000.000,00.
Ketiga syarat di atas bersifat komulatif, maksudnya jika salah satu syarat atau lebih tidak terpenuhi maka atas penyerahan harta dalam rangka inbreng  tidak terutang PPN.
Kemudian jika harta yang diserahkan bukan barang dagangan, melainkan harta (aktiva tetap perusahaan), maka PPN tetap dapat dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Pengenaan PPN menurut ketentuan ini hanya dapat terjadi apabila memenuhi syarat komulatif berikut ini;
  1. Pengusaha yang menyerahkan harta inbreng sudah dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Saat perolehan harta yang di-inbreng tersebut, pengusaha yang bersangkutan telah dikenai PPN.
  3. PPN yang dibayar pada saat perolehan harta tersebut menurut ketentuan perpajakan  dapat dikreditkan. Jika PPN tersebut tidakdapat dikreditkan, maka saat inbreng tidak terutang PPN Pasal 16D. Tetapi jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut hanya karena Faktur Pajak-nya cacat, maka saat inbreng dapat terutang PPN Pasal 16D sepanjang kedua syarat a dan b terpenuhi. 

Aspek PPh atas Transaksi Inbreng

Sesuai ketentuan UU PPh, harta inbreng yang diterima oleh perusahaan bukanlah penghasilan yang dikenai pajak alias bukan termasuk objek PPh. Di sisi lain, bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng, pengeluaran tersebut juga tidak termasuk biaya. Meskipiun pernyataan ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU PPh, namun dengan mengaitkannya pada prinsip taxability-deductibility maupun prinsip non taxability-non deductibility yang dianut oleh UU PPh, maka perlakuan ini secara logis dapat diterima.Selain itu, dalam neraca pihak yang menyerahkan harta  inbreng, penghapusan (write-off atau disposal) atas harta tersebut akan tergantikan dengan sebuah aktiva baru berupa penyertaan modal atau investasi (long term investment). Dengan kata laintransaksi tersebut tidak secara langsung mempengaruhi laporan laba rugi pada tahun yang bersangkutan. Pengaruh terhadap laporan laba rugi dapat terjadi manakala diperoleh keuntungan akibat transaksi tersebut. Dalam hal ini, maka objek PPh pun muncul. Menurut UU PPh keuntungan tersebut merupakan penghasilan yang termasuk sebagai objek PPh.
Bagi perusahaan yang menerima harta inbreng, keuntungan misalnya dapat diperoleh ketika harga pasar harta (aktiva) yang di-inbreng lebiih besar ketimbang nilai saham yang diterbitkan (diberikan) kepada pihak yang menyerahkan harta inbreng. Sementara jika sebaliknya, dimana harga pasar wajar dari harta inbreng lebih kecil daripada nilai saham yang diterbitkan, maka keuntungan tersebut berada di pihak yang menyerahkan harta inbreng. keuntungan tersebut harus dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh masing-masing pihak yang bertransaksi. Jika terjadi kerugian misalnya  karena harga pasar harta lebih tinggi  daripada jumlah setoran modal yang diakui (kerugian bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng) atau karena harga pasar harta lebih rendah dari jumlah setoran modal yang harus diakui (kerugian bagi perusahaan penerima inbreng), maka pada dasarnya kerugian tersebut dapat diakui sebagai biaya bagi pihak yang bersangkutan. Bagi perusahaan penerima inbreng , kerugian baru dapat dibebankan apabila harta yang diterimanya dipergunakan untuk kegiatan usaha. Jika tidak, maka kerugian tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal.
Masih mengenai PPh, khusus bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng berupa tanah atau bangunan, akan dikenai kewajiban menyetor PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah bangunan (PPh TB). Penyetoran PPh iini wajib dilakukan tanpa melihat apakah yang bersangkutan meraup laba atau menderita keuntungan karena PPh yang harus disetor adalah sebesar 5% dari jumlah  bruto nilai pengalihan hak, yaitu nilai tertinggi antara nilai pengalihan atau NJOP tanah atau bangunan. Jika pihak yang menyerahkan harta inbreng dikenai kewajiban untuk menyetor PPh TB, maka begitu pula perusahaan yang penerima harta inbreng akan dikenai kewajiban untuk menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) dengan jumlah yang sama, yaitu 5% dari nilai tertinggi antara NJOP dengan nilai pengalihan.

Jurnal Pajak untuk Inbreng

Kata yang sesungguhnya berasal dari negeri kincir angin ini dipergunakan sebagai istilah untuk sebuah penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Biasanya harta yang di-inbreng-kan berupa aktiva tetap seperti tanah, gedung, atau mesin dan peralatan berat lainnya. Penyetoran modal ini lumrah dalam dunia bisnis. Banyak alasan mengapa inbreng harta yang dipillih saat melakukan penyetoran modal. Tetapi dari sekian banyak alasan tersebut, yang paling utama pada umumnya adalah ketiadaan dana  cair (uang kas) yang tersedia untuk disetorkan. Namun demikian, karena transaksi ini melibatkan perusahaan sebagai pihak penerima harta, maka biasanya inbreng baru dapat dilakukan apabila harta yang di-inbreng-kan tersebut memiliki nilai atau manfaat lebih dan sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Misalnya harta berupa tanah atau bangunan yang terletak di tempat atau daerah yang sangat strategis, atau bisa juga mesin pabrik dan peralatan lain yang sangat dibutuhhkan oleh perusahaan.
Dalam artikel kali ini akan membahas pembuatan jurnal mengenai transaksi inbreng baik menurut ketentuan akuntansi maupun fiskal. Namun sebelum sampai pada pembuatan jurnal berkenaan dengan transaksi inbreng, ada baiknya kita terlebiih dahulu mengupas sejenak aspek pajak yang timbul akibat transaksi inbreng.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan