This is featured post 1 title
Raihlah Impian dan Cita-citamu Setinggi Bintang di Langit........Rendahkanlah Hatimu Serendah Mutiara di Dasar Laut............
This is featured post 2 title
Aku hanyalah seorang pemimpi kecil yang berharap dapat mengubah dunia, Dengan jari~jemari mungil yang menari~nari menorehkan tinta yang bersaut~sautan di atas kertas, Nyanyian bayu mengalun syahdu mengantarkan peri~peri kecil sebayaku, Lihatlah ke atas..Tuhan telah melukis bianglala untuk mengukir senyum kita..Tanpa tinta dan tanpa tanda namun syarat akan makna..Begitu banyak cara Dia..Untuk katakan cinta-Nya.. .
This is featured post 3 title
Kadang kamu memilih untuk sendiri, karena lebih baik persiapkan diri untuk pantas dicintai ketika dia yg tepat menghampiri.
This is featured post 4 title
Aku hanyalah seorang pemimpi kecil yang berharap dapat melukis di langit.. Maka segera bila ku dapat..Kan ku tuliskan namamu dengan indah seperti di atas kaca.. Aku menelusur lorong~lorong dunia..Sesekali melompat saat kutemui duri~duri tajam..Sesekali berhenti demi mencari cara menghindari jurang teramat dalam..Dan tak jarang..Sesekali pula ku akan melangkah kembali dari titik awal...
This is featured post 5 title
Aku hanyalah seorang pemimpi kecil yang baru belajar bermimpi..Memaknainya dengan rangkain rasa..Untuk kemudian menyusunnya..Dan menaiki tangga~tangga emas menuju puncak..Di mana akan ku temui suatu akhir penantian..Bilamana saat itu aku tak harus menerka~nerka lagi jalan untuk meraih tanganmu
Senin, 12 September 2011
Jurnal Inbreng secara Komersial
Jurnal Inbreng secara Fiskal
Jumat, 09 September 2011
Aspek PPN atas Transaksi Inbreng
- Harta yangdi-inbreng merupakan BKP. Secara umum sebenarnya UU PPN menganggap bahwa semua barang adalah BKP, kecuali kelompok barang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
- Penyerahan (inbreng) harta dilakukan dalam Daerah Pabean, yaitu wilayah negara Republik Indonesia; dan
- Pengusaha yang menyerahkan harta inbreng telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang jumlah peredaran bruto atau omzet-nya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp600.000.000,00.
Kemudian jika harta yang diserahkan bukan barang dagangan, melainkan harta (aktiva tetap perusahaan), maka PPN tetap dapat dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Pengenaan PPN menurut ketentuan ini hanya dapat terjadi apabila memenuhi syarat komulatif berikut ini;
- Pengusaha yang menyerahkan harta inbreng sudah dikukuhkan menjadi PKP.
- Saat perolehan harta yang di-inbreng tersebut, pengusaha yang bersangkutan telah dikenai PPN.
- PPN yang dibayar pada saat perolehan harta tersebut menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan. Jika PPN tersebut tidakdapat dikreditkan, maka saat inbreng tidak terutang PPN Pasal 16D. Tetapi jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut hanya karena Faktur Pajak-nya cacat, maka saat inbreng dapat terutang PPN Pasal 16D sepanjang kedua syarat a dan b terpenuhi.
00.02
Ilham Gelana


