Senin, 19 September 2011

Sistem Pembayaran

Belanja membebani anggaran belanja daerah setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terdapat  pengaturan yang ketat tentang sistem pembayaran. Pada dasarnya alokasi anggaran kepada satuan kerja (DPA-SKPD) akan diberikan jika sudah tersedia aloksinya dalam APBD. Bedasarkan DPA-SKPD satuan kerja dapat melakukan kegiatan perolehan barang/jasa. Barang.jasa yang diperoleh harus diverifikasi sebenarnya. Setelah diverifikasi barulah dilakukan pembayaran. Urut-urutan tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan anggaran belanja tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

Dalam pelaksanaa anggaran, pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk membebani anggaran. Sebagai konsekuensinya pengguna anggaran dituntut untuk melakukan verifikasi atau pengujian atas kebenaran formil maupun materil atas pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya. Apabila verifikasi terhadap belanja telah dilakukan dan sah maka pengguna anggaran menyampaikan Surat Perintah Membayar ke BUD. Berhubung mereka harus mempertanggungjawabkannya maka bukti-bukti pengeluarn tetap disimpan di SKPD dan tidak dikirim ke BUD. BUD tetap melakukan pengujian untuk mengecek ketepatan jumlah, peruntukan maupun penerimaannya.
Terdapat dua  cara pembayaran yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Umum Negara kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih dikenal dengan sistem LS. Pembayaran ini dilakukan untuk pengeluaran yang telah pasti, baik jumlah, peruntukan maupun penerimanya. Cara lain adalah dengan menggunakan Uang Persediaan melalui Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran dengan UP dilakukan untuk belanja yang nilainya kecil dibawah jumlah tertentu untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan