Senin, 19 September 2011

Sistem Pembayaran

Belanja membebani anggaran belanja daerah setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terdapat  pengaturan yang ketat tentang sistem pembayaran. Pada dasarnya alokasi anggaran kepada satuan kerja (DPA-SKPD) akan diberikan jika sudah tersedia aloksinya dalam APBD. Bedasarkan DPA-SKPD satuan kerja dapat melakukan kegiatan perolehan barang/jasa. Barang.jasa yang diperoleh harus diverifikasi sebenarnya. Setelah diverifikasi barulah dilakukan pembayaran. Urut-urutan tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan anggaran belanja tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

Dalam pelaksanaa anggaran, pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk membebani anggaran. Sebagai konsekuensinya pengguna anggaran dituntut untuk melakukan verifikasi atau pengujian atas kebenaran formil maupun materil atas pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya. Apabila verifikasi terhadap belanja telah dilakukan dan sah maka pengguna anggaran menyampaikan Surat Perintah Membayar ke BUD. Berhubung mereka harus mempertanggungjawabkannya maka bukti-bukti pengeluarn tetap disimpan di SKPD dan tidak dikirim ke BUD. BUD tetap melakukan pengujian untuk mengecek ketepatan jumlah, peruntukan maupun penerimaannya.
Terdapat dua  cara pembayaran yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Umum Negara kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih dikenal dengan sistem LS. Pembayaran ini dilakukan untuk pengeluaran yang telah pasti, baik jumlah, peruntukan maupun penerimanya. Cara lain adalah dengan menggunakan Uang Persediaan melalui Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran dengan UP dilakukan untuk belanja yang nilainya kecil dibawah jumlah tertentu untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran.

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD

Laporan Keuangan Pemerintah

 Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang harus dipenuhi. Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Pada dasarnya penyelenggara negara wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat, berupa akuntabillitas keuangan (financial accountability) dan akuntabilitass kinerja (perfomance accountability). Dengan pola pertanggungjawaban yang demikian pemerintah tidak hanya dituntut untuk mempertanggungjawabkan uang yang dipungut dari rakyat tetapi juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan atas hasil-hasil yang dicapainya.  Pola pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangnan negara dikembangkan sejalan teori keagenan (Agency Theory). Pada prinsipnya, pemerintah merupakan orang suruhan atau agen dari rakyat. Rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR. Pemerintah diberi kekuasaa unutk memungut uang dari rakyat berdasarkan undang-undang. Setiap tahunnya anggaran pendapatan dan belanja dituangkan dalam undang-undang APBN. Pemerintah yang memungut, pemerintah yang mengelola,  maka pemerintah juga yang berkewajiban mencatat (mengakuntansikan) dan melaporkannya kepada rakyat melalui DPR. Dalam rangka meyakini bahwa laporan dimaksud telah menyajikan  kondisi yang sesungguhnya serta pemerintah telah mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan , maka laporan keungan tersebuut wajib diperiksa oleh pemeriksa yang independen.  Berdasarkan UUD 45  yang berwnang untuk melakukan pemerikasaan atas laporan keuangan pemerintah adaalah BPK RI. Gambar atas pola  pertanggungjawaban tersebut dapat dilhat pada gambar berikut :


Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Keunagan. Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri atas :
  • Neraca
  • Laporan Realisasi anggaran
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan yang disampaikan dalam RUU pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN adalah laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI. Laporan keuangan ini paling lambat disampaikan ke DPR pada akhir bulan Juni tahun berikutnya. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan badan lainnya. Laporan keuangan disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atau Statement Of Responsibility (SOR). Lapooran keuangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :   

Sistem Penerimaan

Seluruh  penerimaan negara/daerah harus disetor ke rekening kas umum negara/daerah dan tidak diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan kerja yang melakukan pemungutan (azas bruto). Pendapatan diakui setelah uang disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah (basis kas),. Oleh karena itu penerimaan wajib disetor ke rekening kas selambat-lambatnya pada hari berikutnya. Dalam rangka mempercepat penerimaan pendapatan, Bendahara Umum Negara/Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada bank. Bank yang bersangkutan wajib menyetorkan penerimaan pendapatan setiap sore hari ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Pembagian Kewenangan

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada menteri /pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran. Sedangkan kewenangan untuk pengelolaan keuangan didelegasikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pembagian kewenangan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

Pendelegsasian dalam Kewenangan


                
   Menteri teknis /pimpinan  lembaga merupakan chief of operational officer. sedangkan Menteri Keuangan merupakan chief of financial officer. Dalam pelaksanaan anggaran mereka mempunyai kedudukan yang seimbang dalam rangka menjaga terlaksananya mekanisme check and balance. Kuasa pengguna anggaran dapat ditunjuk sehubungan dengan kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, jumlah anggaran yang besar, atau karena lokasi kegiatan. Demikian pula di pemerintah daerah, dapat ditetapkan adanya Kuasa Pengguna Anggaran yang diusulkan oleh pengguna anggaran dan ditetapkan oleh kepala daerah karena alasan yang sama.
                                       



Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Dokumen pelaksanaan anggaran memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran. Alokasi anggaran pendapatan disebut estimasi pendaoatan yang dialokasikan dan alokasi anggaran belanja disebut allotment. Dokumen pelaksanaan anggaran di pemerintah pusat  disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sedangkan di pemerintah daerah disebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
Paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara adalah beralihnya konsep administrasi keuangan (financial administration) ke manajemen keuangan (financial management). Hal ini memerlukan pembaharuan pada setiap fungsi manajemen, baik pada tataran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan. Semua fungsi diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam reformasi manajemen keuangan negara adalah "let the managers manage" . Dengan pendekatan ini kepada pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk menyusun DPA-SKPD sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta plafon anggaran yang telah disediakan. Dengan mekanisme yang demikian maka para pengguna anggaran diberikan fleksibilitas yang seluas-luasnya untuk mengatur anggarannya, dituangkan dalam DPA-SKPD sesuai dengan kebutuhan.
Anggaran dalam DPA-SKPD diklasifikasikan terinci sampai organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dengan demiian maka azas spesialitas benar-benar digunakan di sini, yaitu anggaran secara spesifik disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu dan tidak dapat digeser tanpa mekanisme revisi DPA-SKPD sesuai dengan ketentuan. Sehubungan dengan diberlakukannya manajemen keuangan dalam pengelolaan keuangan negara maka setiap pengguna anggaran wajib menyususn rencana penarikan dana untuk setiap program/kegiatan yang ada dalam DPA-SKPD. Hal yang sama berlaku untuk penerimaan , yaitu rencana penerimaan pendapatan juga disiapkan jika pengguna anggaran tersebut mempunyai alokasi anggran pendapatan. Informasi tentang rencana penarikan dana serta rencana penerimaan ini diperlukan oleh Bendahara Umum Daerah untuk menyusun anggaran kas. Suatu hal yang perlu diingat dalam anggaran adalah digunakannya pendekatan anggaran bebasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja mengamanatkan bahwa anggaran dialokasikan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Yang dimaksud dengan prestasi kerja adalah output atau outcome yang dihasilkan atau akan dihasilkan dari pelaksanaan suatu kegiatan atau progaram dengan dana yang disediakan dalam anggaran.
 
Pada pemerintah pusat, pelaksanaan APBN dimulai dengan terbitnya DIPA. Dalam rangka menjaga agar anggaran dapat dimulai segera pada awal tahun anggaran maka DIPA harus diselesaikan dalam bulan Desember tahun sebelumnya. Segera setelah suatu tahun  anggaran dimulai Maka DIPA harus segera diterbitkan untuk dibagikan kepada satuan-satuan kerja sebagai pengguna anggaran pada kementerian/lembaga. Settelah masa transaksi pada TA 2005, maka mulai TA 2006, DIPA telah dapat serentak dibagikan pada awal tahun anggaran dimulai, tepatnya tanggal 2 Januari tahun bersangkutan. Seperti pada  penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di daerah. Setelah terbit Perataran daerah tentang APBD , SKPD wajib menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dengan demikian maka fleksibilitas penggunaan  anggaran diberikan kepada Pengguna Anggaran. DPA disusun secara rinci sampai dengan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja disertai indikator kinerja. Dokumen ini disertai dengan rencana penarikan dana untuk mendanai kegiatan dan apabila dari kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan maka rencana penerimaan kas juga dilampirkan. DPA disampaikan kepada kepala SKPKD untuk dimintakan pengesahan. Jika DIPA bagi kementerian/lembaga sudah dapat dijadikan dokumen untuk segera malaksanakan anggaran pemerintah pusat, pada pemerintah daerah masih surat penyediaan dana (SPD). SPD merupakan suatu dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan . SPD ini diperlukan untuk memastikan bahawa dana yang diperlukakan untuk melaksanakan kegiatan telah tersedia pada saat kegiatan berlangsung. Setelah DPA dan SPD terbit, maka masing-masing satuan kerja wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) merupakan suatu dokumen yang sangat penting artinya dalam penyelenggaraan pemerintahaan suatu daerah otonom. Peraturan daerah mengenai APBD mencerminkan otorisasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan dalam batas-batas anggaran yang telah dittetapkan. Anggaran pendapatan merupakan estimasi penerimaan (estimated revenue) yang diperkirakan akan diterima dalam satu tahun anggaran, sedangkan anggaran belanja  merupakan pagu anggaran belanja yang disediakan untuk membiayai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran (appropriation). Peraturan Daerah APBD inilah yang mengatur program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Selanjutnya Perda APBD dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Rincian APBD, yang dalam istilah keuangan Negara dikenal sebagai apportionment . Peraturan Kepala Daerah dimaksud diperlukan sebagai landasan operasional bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan APBD.
Periode pelaksanaan APBD adalah satu tahun, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam rangka menjaga agar APBD dapat dilaksanakan secara tepat waktu maka dalam Undang-Undang 17/2003 maupun PP21/2004 telah ditentukan kalender anggarannya, yaitu APBD harus sudah diundangkan paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya demiian diperlukan agar pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Demukian pula berlaku bagi pemerintah pusat. 

Senin, 12 September 2011

Jenis dan Usaha Bank

Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 tentang Perbankan jenis bank terdiri dari :
Bank Umum 
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 6 usaha  bank umum meliputi :
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)      Memberikan Kredit.
3)      Menerbitkan surat pengakuan utang.
4)      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
(a).  Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
(b). Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan      surat-surat dimaksud;
(c).  Kertas pembendaharaan negara dan surat penjaminan pemerintah;
(d). Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(e).  Obligasi;
(f).  Surat dagangan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(g). Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan      1 (satu) tahun.
5)      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6)      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain.
7)      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8)      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (save deposit box).
9)      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian-ship).
10)  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11)  Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12)  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
13)  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
14)  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.  
Bank Perkreditan Rakyat 
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat menurut undang-undang pokok perbankan no. 10 tahun 1998 pasal 1 menyatakan :
"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran".
Ketika awal berdirinya, BPR adalah melayani masyarakat kecil golongan ekonomi lemah di daerah pedesaan dan di kota-kota, namun sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, maka fungsi BPR terus berkembang. Dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1998 tentang Perkreditan Rakyat yaitu : “BPR didirikan guna memenuhi kebutuhan akan jasa-jasa perbankan dan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya”. Masih menurut kebijakan tersebut bahwa tujuan dasar didirikannya BPR yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam menunjang modernisasi pedesaan melalui pemberian pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
Adapun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu bank yang kegiatannya memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya dan juga dalam rangka mencapai tujuan bank yaitu laba sangat berperan penting dalam pembangunan di daerah.
Maksud dan tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tercantum dalam peraturan daerah no. 8 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 yang menyatakan :
1)  BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2)      BPR merupakan salah satu kelengkapan alat ekonomi daerah dibidang keuangan / perbankan dan merupakan badan usaha milik daerah yang menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan perundang-undangan.
Untuk merealisasikan hal tersebut diatas, maka dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang perbankan No. 10 Tahun 1998 dijabarkan bidang usaha apa saja yang boleh dan tidak boleh dijalankan oleh sebuah BPR.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Pasal 13 usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
a).    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b).    Memberikan kredit.
c).    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
d).   Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Sedangkan usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
a).    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer);
b).    Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran (LLP);
c).    Melakukan penyertaan modal;
d).   Melakukan usaha perasuransian;
e).    Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.

Pengertian Perbankan dan Bank

Jika ditinjau dari istilah “bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunyai nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang tidak hanya menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu,  sebab mereka menganggap banco itu tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. (Dahlan Siamat, 2004 : 81).
Menurut Undang-undang Perbankan No 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai :
“Bank  adalah  badan  usaha yang menghimpun dana  dari masyarakat dalam    bentuk    simpanan   dan   menyalurkannya   kembali   kepada  masyarakat  dalam   bentuk  kredit   dan   atau  bentuk-bentuk  lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas (http://id.wikipedia.co.id) adalah : “Bank adalah sebuah tempat dimana uang disimpan dan dipinjamkan”.
Adapun fungsi perbankan dalam pasal 3 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yaitu :  (1)  Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit,  (2) Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit,  (3) Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut : (1) Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (pasal 2), (2) Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.Adapun tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.(Pasal 4 Undang-undang No. 7 Tahun 1992) Dari uraian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan

Jurnal Inbreng secara Komersial

Dalam bukunya, Intermediate Accounting, Edisi 8, halaman 491,, Kieso & Weigandt mengatakan bahwa penilaian aktiva yang diterima dalam rangka inbreng tidak melulu dapat dilakukan berdasarkan nilai nominal saham yangditerbitkan atau nilai saham yang telah disepakati bersama. Untuk perusahaan yang sudah go public dimana saham  sebelumnya telah secara aktif diperdagangkan, makaharga pasar (market value) dari saham yang diterbitkan dapat dipergunakan sebagai nilai wajar dan fair bagi harta inbreng yang diterima tersebut. Jadi, misalkan  sebuah perusahaan menerima harta inbreng berupa mesin pabrik dengan menerbitkan 5.000 lembar Common Stock (nominal Rp 10.000,00/lembar saham) dimana harga pasar ( Market Value) sham saat ini adalah Rp. 12.000,00, maka pencatatannya adalah :
Mesin Pabrik (5.000 x Rp.12.000,00)........................................Rp.60.000.000,00
          Common Stock (5.000 x Rp. 10.000,00).........................                               - Rp. 50.000.000,00
          Agio saham common stock .............................................                               - Rp.10.000.000,00
Namun apabila perusahaan tidak atau belum go public, maka penentuan nilai aktiva yang diperoleh didasarkan pada harga pasar aktiva yang bersangkutan  atau harga yang disepakati antara perusahaan penerima inbreng dengan penyetor modal. Dengan demikian, misalkan penilaian mesin pabrik yang dipsepakati berdasarkan harga pasar aktiva ( Rp 40.000.000,00 ), maka  jurnal yang dibuat adalah : 
Mesin Pabrik............................................................................... Rp. 40.000.000,00
Disagio saham common stock...................................................... Rp. 10.000.000,00
          Common stock (5.000 x Rp 10.000,00 )...........................                              - Rp. 50.000.000,00 
Jurnal di atas adalah untuk perusahaan penerima harta inbreng. Lalu  bagaimana dengan jurnal bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng?? Misalkan sebuah mesin pabrik dengan nilai perolehan Rp. 500.000.000,00 telah disusutkan sebesar Rp. 50.000.000,00. Nilai pasar wajar mesin tersebut dketahui sebesar Rp. 475.000.000,00. Kemudian mesin tersebut diserahkan sebagai setoran modal dengan memperoleh 50.000 lembar saham @ Rp. 10.000,00/lembar saham. Harga pasar (Market Value) saham tersebut  saat ini Rp 12.000,00/lembar saham. Maka jurnalnya adalah :  
Investasi (Long Term Investment)................................................Rp 600.000.000,00
Akumulasi Penyusutan Mesin.......................................................Rp   50.000.000,00 
             Mesin Pabrik...................................................................                              - Rp 500.000.000,00 
             Laba pengalihan mesin pabrik*).....................................                              -Rp 150.000.000,00
*) Perhitungan laba rugi pengalihan harta inbreng  :
Nilai perolehan mesin pabrik                                                                                         Rp500.000.000,00 
Dikurangi akumulasi penyusutan mesin                                                                           Rp 50.000.000,00  
Nilai sisa buku mesin pabrik                                                                                          Rp450.000.000,00 
Harga pasar wajar mesin pabrik                                                                                    Rp475.000.000,00
Selisih lebih (keuntungan)                                                                                              (Rp 25.000.000,00)
Nilai saham yang diperoleh (50.000 lembar x Rp 12.000,00)                                         Rp600.000.000,00
Nilai pasar mesin pabrik                                                                                                Rp475.000.000,00
Selisih lebih                                                                                                                   Rp125.000.000,00
Total keuntungan (Rp25.000.000,00 + Rp125.000.000,00)                                           Rp150.000.000,00

Jika mengalami kerugian, misalnya perusahaan belum go public dimana harga pasar saham tidak diketahui dan jumlah setoran modal yang diakui  adalah Rp400.000.000,00, maka jurnal yang dapat dibuat adalah :
Investai (Long Term Investment)                                               Rp400.000.000,00
Akumulasi penyusutan mesin                                                     Rp 50.000.000,00
Rugi pengalihan mesin pabrik                                                    Rp 50.000.000,00
       Mesin pabrik                                                                                                     - Rp500.000.000,00 
*)Perhitungan laba rugi pengalihan harta inbreng :
Nilai perolehan mesin pabrik                                                                                         Rp500.000.000,00 
Dikurangi akumulasi penyusutan mesin                                                                           Rp 50.000.000,00  
Nilai sisa buku mesin pabrik                                                                                          Rp450.000.000,00 
Harga pasar wajar mesin pabrik                                                                                    Rp475.000.000,00
Selisih lebih (keuntungan)                                                                                              (Rp 25.000.000,00)
Nilai saham yang diperoleh                                                                                            Rp400.000.000,00
Nilai pasar mesin pabrik                                                                                                Rp475.000.000,00
Selisih lebih                                                                                                                   (Rp75.000.000,00)
Total keuntungan (Rp75.000.000,00 - Rp25.000.000,00)                                               Rp50.000.000,00

                     

Jurnal Inbreng secara Fiskal

Pada prinsipnnya, fiskal (peraturan perpajakan) menghendaki pembukuan dilakukan atau diselenggarakan menurut cara atau sistem yang lazim dipergunakan. Khusus di Indonesia, kelaziman penyelenggaraan pembukuan diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan sehingga pembukuan yang harus diselenggarakan pun harus mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar tersebut.Namun demikian, khusus untuk beberapa hal tertentu, peraturan perpajakan telah menetapkan beberapa  hal yang berbeda dari ketentuan dalam Standar Akuntasi Keuangan tersebut. Salah satu contohnya adalah penilaian harta dalam rangka pertukaran seperti dalam rangka inbreng ini yang diatur secara khusus dalam pasal 10 UU PPh.Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) UU PPh, antara lain ditegaskan bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Akan tetapi dalam pasal tersebut maupun dalam memory penjelasannya tidak dijelaskan bagaimana menentukan harga pasar yang akan dipakai dalam hal terjadi tukar menukar harta dmana masing-masing harta memiliki nilai pasar wajar yang berbeda. Dalam memori penjelasannya hanya dijelaskan mengenai pertukaran dua buah harta yang nilai pasar wajarnya sama, sehingga keuntungan kedua pihak yang melakukan pertukaran pun sama. Kejadian dimana nilai pasar kedua harta yang dipertukarkan berbeda misalnya terlihat dalam contoh kasus seperti berikut:
PT. ABC menyerahkan aktiva tetap berupa tanah dan gedung bangunan sebagai penyetoran modalnya pada PT. DEF. Harga perolehan aktiva tersebut adalah Rp500.000.000,00 dengan akumulasi penyusutan (atas bangunan) sebesar Rp50.000.000,00. Nilai pasar wajar tanah dan gedung tersebut adalah Rp475.000.000,00. Atas inbreng tersebut, PT. DEF menerbitkan saham sebanyak 50.000 lembar saham biasa (common stock) dengan nilai nominal Rp10.000,00 per lembar (nilai pasar saham adalah Rp12.000,00). Dalam contoh kasus diatas, nilai pasar tanah dan bangunan(Rp475.000.000,00)berbeda dari nilai pasar saham yang diterbitkan (Rp600.000.000,00). Lalu bagaimana yang akan dipergunakan sebagai nilai perolehan harta oleh PT. ABC dan PT. DEF?? Dalam hal ini, bisa jadi nilai saham yang diakui  oleh PT. ABC akan berbeda dengan nilai mesin pabrik yang diakui oleh PT. DEF. Begitu juga dengan nilai keuntungan atau kerugian yang diakui keduanya akan berbeda. Jurnal yang akan dibuat aleh kedua PT. terssebut adalah :
Jurnal PT. ABC (yang menyerahkan harta inbreng) :
Investasi ( Long Term Investment )                                  Rp600.000.000,00
Akumulasi Gedung                                                           Rp 50.000.000,00
               Tanah dan Gedung                                                               -              Rp500.000.000,00
               Laba pengalihan Tanah dan Gedung                                   -               Rp150.000.000,00
Sementara jurnal PT. DEF (penerima harta inbreng) adalah :
Tanah dan gedung                                                           Rp475.000.000,00
Disagio saham common stock                                        Rp125.000.000,00
                Common Stock                                                                    -                Rp600.000.000,00

Pegawai Negeri Ditjen Pajak

Bila diatas sudah dibahas mengenai profesi di bidang perpajakan diluar pemerintah, pada bagian ini akan diuraikan mengenai profesi seorang Fiskus yang menjadi representasi dari pemerintah atau negara. Pemerintah yang tidak memiliki pilihan lain kecuali menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, jelas sangat membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Kebutuhan akan hal iini dimaksudkan agar pemerintah bisa membuat regulasi di bidang perpajakan yang baik dan adil bagi semua pihak. Mengutip apa yanng ditulis oleh Bapak Hussein Kartasasmita, dalam bukunya Memoar Seorang Petugas Pajak, 2003, yang menyatakan bahwa, " Negara menerima pajak sesuai HAKNYA dan Wajib Pajak membayar pajak sesuai KEWAJIBANNYA, tidak lebih  dan tidak kurang dari apa yang ditentukan dalam UU Perpajakan." Disinilah hukum pajak didudukan sebagai panglima sebagaimana yang beliau dapatkan dari pendidikannya di negeri Belanda. Disamping itu, petugas pajak yang handal juga dibutuhkan untuk membuat sistem administrasi yang baik yang bisa menjamin tercapainya target penerimaan yang dianggarkan . Berbicara mengenai godaan, pilihan profesi ini mungkin yang paling rentan dengan godaan. Bagaimana tidak, disamping berurusan dengan uang yang jumlahnya relatif besar, petugas pajak juga memilki kekuasaan yang sangat besar. Kondisi inilah yang membuat godaan ini semakin besar. Belum lagi standar gaji relatif kecil yyang sam dengan PNS lainnya juga menjadikan setiap saat selalu diikuti penggoda. Tetapi untung, pemerintah mulai mengubah kebijakan kompensasi bagi petugas pajak, meskipun belum diberlakukan terhadap semua PNS pajak. Hal ini baru diberlakukan bagi aparat pajak dilingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Khusus. 


Konsultan Pajak

Bila perusahaan atau pengusaha tidak memiliki SDM pajak yang memadai, mereka memiliki pilihan untuk meng-hire konsultan pajak. Dalam hal ini pekerjaan konsultan pajak akan menggantikan tax manager atau tax officer.Atau ada juga perusahaan yang lebih memilih konsultan pajak dalam berhadapan dengan aparat pajak daripada karyawannya sendiri. Jadi meskipun mereka memiliki tax manager atau tax officer, mereka tetap memerlukan konsultan pajak untuk kepentingan yang satu ini. konsultan pajak akan menjadi mediator antara perusahaan dengan aparat pajak. Terlebih dalam kondisi peraturan pajak yang banyak remang-remangnya dan kepastian hukum yang rendah, di situlah dubutuhkan orang yang memiliki pemahaman komprehensif di bidang perpajakan. Jawabannya yang ada pada konsultan pajak yang hari-harinya memang menggeluti berbagai masalah perpajakan secara khusus. Jika dalam kedokteran terdapat berbagai spesialisasi, maka sebagai dokter perusahaan konsultan pajak mengambil spesialisasi pajak. Seorang konsultan pajak kadang diperlukan untuk mendiagnosa penyakit perusahaan ditinjaung dari sudut pandang perpajakan. Konsultan harus bisa menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh perusahaan sebelum dilakukan sendiri oleh pemeriksa pajak. Hal ini sangat penting bagi mmanajemen sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan atau untuk memprediksi arah pemeriksaan pajak nantinya. Dilihat dari godaan yang dapat timbul, konsultan pajak dapat relatif lebih tinggi godaannya. Bila ia menggantiikan peranan tax manager atau tax officer, maka godaan yang timbul akan sama. Yang lebih sering muncul adalah godaan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai mediator. Langsung atau tidak langsung, disengaja atau tidak disengaja kadang-kadang konsultan pajak akan terlibat pada negosiasi-negosiasi tertentu. Bila tidak kuat iman, seseorang akan mudah tergelincir. Akan tetapi semua ini juga berpeluang kepada konsultan pajak yang bersangkutan.

Praktisi Pajak di Perusahaan

Setiap  badan hukum atau badan usaha pada dasarnya adalah Subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karenanya kalangan pengusaha swasta juga sangat membutuhkan SDM di bidang pajak untuk kepentingan bisnisnya. Mereka harus mendudukan dan menyikapi pajak secara benar. Bisnis dengan pajak adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena dalam bisnis terdapat potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Karena tidak semua pelaku bisnis memahami pajak, biasanya mereka mempercayakan masalah ini kepada seseorang untuk menangani masalah pajak. Misalnya dengan merekrut seorang tax manager dan tax officer. Seorang tax nanager bila difungsikan secara benar biasanya akan dilibatkan dalam banyak hal  menyangkut kebijakan perusahaan. Karena setiap kebijakan perusahaan harus selalu dilekati dengan analisis perpajakannya. Seorang tax manager dituntut untuk selalu memberukan masukan menurut kacamata fiskal atas setiap kebijakan yang akan diambil perusahaan. Paling tidak untuk memberikan berbagi kemungkinan perlakuan perpajakan sehingga manajemen bisa memilih alternatif yang paling murah dampak perpajakannya. Disinlah peran tax manager dibutuhkan. Sedangkan tax officer biasanya lebih terfokus pada penanganan pekerjaan rutin dalam melaksanakan kewajjiban perpajakan. Mulai dari  penghitungan dan pengisian berbagai formulir perpajakan yang diperlukan, termasuk penyetoran dan pelaporan pajak. Misalnya membuat faktur pajak, membuat bukti pemotongan PPh, mengisi dan menyusun surat pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP), menyetor dan melaporkannya ke KPP tempat perusahaan terdaftrar. Pilihan profesi seperti ini rentan terhadap godaan. Godaan bisa datang dari penguusaha yang nakal yang ingin menggelapkan kewajiban perpajaknnya. Biasanya pengusaha nakal akan meminta tax manager atau tax officer untuk mengatur agar kewajiban pajaknya menjadi kecil, tanpa pandang bulu melanggar atau tidak melanggar peraturan yang ada. Namun ada pengusaha atau perusahaan yang memiliki code of conduct yang jelas -yang mematuhi peraturan perpajakan yang ada. Godaan yang lain juga bisa muncul bila perusahaan sedang diperiksa oleh aparat pajak. Kadang-kadang ada seorang tax manager atau tax officer yang mengambil keuntungan dari  negosiasi-negosiasi tax manager atau tax officer yang bersangkutan, bagaimana menyikapinya???

Minggu, 11 September 2011

Pengajar/Dosen Pajak

Seiring meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang pajak, maka perminntaan pendidikan dan pelatihan dibidang perpajakan juga akan meningkat. Indikasinya cukup jelas, pendidikan formal jurusan pajak dan pendidikan non formal di bidang pajak banyak diminati masyarakat. Bak jamur dimusim hujan, banyak pihak yang tertarik untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang perpajakan. Banyak pebisnis di bidang pelatihan tenaga kerja menyelenggarakan kelas-kelas Brevet A, B dan C. Atau bisa jadi kita sendiri termasuk orang yang pernah menempuh jalur pendidikan  non formal tersebut. Calon mahasiswa yang memilih jurusan administrasi fiskal yang bernaung di bawah fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik harus bersaing ketat untuk diterima. Di samping itu, banyak kampus yang memulai membuka jurusan baru ini. Sebagaimana layaknya hukum permintaan dan penawaran dalam pasar, maka kebutuuhan akan pengajar /dosen/instruktur perpajakan sangat tinggi. Bahkan pengajar yang sudah berpengalaman bisa memasang tarif tertentu bila mau. Dan pilihan profesi ini relatif aman, dunia akhirat karena tidak banyak godaannya, tidak seperti profesi yang lain. Biasanya orang yang memilih profesi yang dekat dengan pendidikan dan pelatihan akan memiliki banyak waktu untuk melakukan berbagai kajian di bidangnya. Mereka banyak mengisi waktunnya dengan menulis artikel untuk dimuat di media masa atau menulis buku-buku di bidang perpajakan.

Masa Depan Profesi di Bidang Perpajakan

Bidang perpajakan bisa dikatakan sebagai salah satu bidang yang banyak diminati. Betapa tidak, saat ini pajak sudah menjadi primadona. Meminjam istilahnya Gede Prama, pajak identik dengan perempuan cantik yang berkelas 'BMW' (bahenol, montok, weleh2). Dan sudah barang tentu banyak yang tertarik kepadanya. Negara ini sejak beberapa tahun yang lalu sudah menjadikan pajak sebagai tiang utama penerimaan negara. Jumlahnya mungkin mencapai 80% penerimaan dalam negeri. Bisa jadi pemerintah tidak memiliki pilihan lain, mau tidak mau, suka tidak suka harus membebaskan negara ini dari cengkraman utang melalui pajak. Berpijak dari kondisi itu, maka otomatis profesi di bidang ini sangat terbuka. Negara membutuhkan orang yang bisa membuat dan mengelola sistem perpajakan yang baik. Kalangan swasta membutuhkan orang yang mampu menangani hak dan kewajiban pajak perusahaan dengan baik. Karena ilmu perpajakan sangat dibutuhkan, maka akan tumbuh profesi-profesi penunjang seperti konsultan pajak, pengajar pajak dan sebagainya.

Sabtu, 10 September 2011

Akuntansi Manajemen

Akuntansi Manajemen sangatlah penting dalam memberikan keputusan bisnis yang dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi.  Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah:
  • Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
  • Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
  • memandang ke depan, bukan sejarah;
  • Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.

Definisi

Menurut Chartered Institute of Management Accountants (CIMA), akuntansi manajemen adalah "proses identifikasi, pengukuran, akumulasi, analisis, penyusunan, interpretasi, dan komunikasi informasi yang digunakan oleh manajemen untuk merencanakan, mengevaluasi dan pengendalian dalam suatu entitas dan untuk memastikan sesuai dan akuntabilitas penggunaan sumber daya tersebut. Akuntansi manajemen juga meliputi penyusunan laporan keuangan untuk kelompok non-manajemen seperti pemegang saham, kreditur, badan pengatur dan otoritas pajak "(Istilah resmi CIMA).
The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa akuntansi manajemen sebagai praktik meluas ke tiga bidang berikut:
  • Manajemen Strategi - Memajukan peran akuntan manajemen sebagai mitra strategis dalam organisasi.
  • Manajemen Kinerja - Mengembangkan praktik pengambilan keputusan bisnis dan mengelola kinerja organisasi.
  • Manajemen Risiko - Berkontribusi untuk membuat kerangka kerja dan praktik untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola dan melaporkan risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Chartered Institute of Management Accountants (CIMA) menyatakan bahwa "Seorang akuntan manajemen harus mampu menerapkan pengetahuan profesional dan keterampilannya dalam penyusunan dan penyajian informasi keputusan keuangan dan lainnya yang berorientasi sedemikian rupa untuk dapat membantu manajemen dalam merumusakan kebijakan, perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian. "Akuntan manajemen oleh karena itu dilihat sebagai "pencipta nilai" antara akuntan. Mereka jauh lebih tertarik melihat ke depan dan mengambil keputusan yang akan memengaruhi masa depan organisasi, daripada rekaman sejarah dan kepatuhan (menjaga nilai) aspek profesi. Pengetahuan dan pengalaman akuntansi manajemen dapat diperoleh dari berbagai bidang dan fungsi dalam suatu organisasi seperti manajemen informasi, perbendaharaan, audit efisiensi, pemasaran, penilaian, penetapan harga, logistik, dan lainnya.

Pentingnya Profesionalisme Dalam Berkarya Menurut E. Widijo Hari Murdoko, S.Psi

Profesionalisme sangat penting sekali untuk di miliki oleh setiap orang, selain besar sekali manfaatnya bagi pihak yang lain, profesionalisme juga dapat membantu diri kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Profesionalisme bisa disejajarkan dengan isme-isme (baca: paham atau alliran) yang lain. Sedangkan istilah profesional bisa dikonotasikandengan penganut (orangnya) atau berkaitan dengan sifat, sedangkan bidangnya disebut profesi. Dalam bidang apapun kita berkarya, tentu kita harus melakukannya secara profesional. Menjadi seorang profesional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dari dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimiliki, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Menurut E. Widijo Hari Murdoko, S.Psi dalam tabloid NOVA Nomor 694/XIV-17 Juni 2001, setidaknya ada delapan syarat yang harus dimilki oleh seseorang jika ingin menjadi seorang profesional, yaitu:  
1. Menguasai pekerjaan
Seseorang layak disebut profesional apabila ia tahu betul apa yang harus dikerjakan. Pengetahuan terhadap pekerjaannya ini harus dapat dibuktikan dengan hasil yang dicapai. Seorang profesional tidak hanya pandai memainkan kata-kata secara teoritis, tapi juga harus mampu mempraktekannya dalam kehidupan nyata. Ia memakai ukuran-ukuran yang jelas, apakah yang dikerjakannya itu berhasil atau tidak. Untuk menilai apakah seseorang menguasai pekerjaannya, dapat dilihat dari tiga hal yang pokok, yaitu : bagaimana ia bekerja, bagaimana ia mengatasi persoalan, dan bagaimana ia akan mencapai hasil kerjannya. Dengan begitu, maka seorang  profesional akan menjadikan dirinya sebagai problem solver (pemecah persoalan), bukan jadi trouble maker (pencipta masalah) bagi pekerjaannya.
2. Mampu bekerja keras
Seorang profesional akan secara sadar sanggup untuk bekerjaa keras dalam menyyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya. Ia tetaplah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Oleh karena ituia harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak tanpa pandang bulu. Ia akan membuka dirinya lebar-lebar untuk mau menerima siapa saja yang ingin bekerja sama. Ia tidak akan merasa canggung atau turun harga diri bila harus bekerja sama dengan orang-orang yang mungkin secara status lebih rendah darinya. Hal ini bisa dicapai apabila ia mampu mengembangkan dan meluaskan hubungan kerja sama dengan siapa pun, dimana pun, dan kapan pun.
3. Loyalitas
Loyalitas bagi seorang profesional memberikan petunjuk bahwa dalam melakukan pekerjaannya, ia bersikap total. Artinya apapun yang ia kerjakan didasari oleh rasa cinta. Seorang profesional memiliki suatu prinsip hidup, bahwa apa yang dikerjakannya bukan suatu beban, tetapi merupakan panggilan hidup untuk berkarya dan memberikan manfaat bagi orang lain. Maka, tak berlebihan bila mereka bekerja sungguh-sungguh. Loyalitas ini akan memberikan daya dan kekuatan untuk berkembang dan selalu mencari hal-hal yang terbaik bagi pekerjaannya, tanpa menunggu perintah. Dengan adanya loyalitas, ia akan selalu berpikir proaktif, yaitu  selalu melakukan usaha-usaha antisipasi agar hal-hal yang fatal tidak terjadi.
4. Integritas
Nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus benar-benar jadi prinsip dasar bagi seorang yang profesional. Dengan integritas ini seorang profesional akan mempunyai kesadaran diri bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, hati nurani dan suara hati harus tetap menjadi dasar dan arah untuk mewujudkan tujuannya. Maka, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa seorang profesional tak cukup hanya cerdas dan pintar secara intelektual, tapi juga sisi mental dan emosional. Alangkah lucunya bila seorang mengaku sebagai profesional, tapi dalam kenyataannya ia seorang koruptor atau manipulator atau terombang-ambingkan oleh perubahan situasi dan kondisi yang setiap saat bisa terjadi??
5. Visi
Seorang profesional harus mempunyai visi atau pandangan yang jelas akan masa depan. Visi ini bisa dianggap sebagai peta jalan menuju masa depan yang dengannya ia akan memilki dasar dan landasan yang kuat untuk mengarahkan pikiran, sikap, prilaku dan tindakannya terfokus pada tujuan yang akan dicapai. Dengan mempunyai visi yang jelas, maka ia memiliki rasa tanggung jawab yang besar, karena apa yang dilakukannya sudah dipikirkan masak-masak, sehingga ia sudah mempertimbangkan resiko apa yang akan diterimanya. Visi yang jelas juga memacunya untuk menghasilkan prestasi yang maksimal, sekaligus ukuran yang jelas mengenai keberhasilan dan kegagalan yang ia capai. Jika gagal. ia tidak akan mencari kambing hitam, tapi secara dewasa mengambilalih sebagai tanggung jawab pribadi dan profesinya.
6. Kebanggaan
Seorang prosional harus mempunyai kebanggaan terhadap profesinya. Apapun profesi atau jabatannya, seorang profesional harus mempunyai penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap profesi tersebut. Karena dengan rasa bangga tersebut, ia akan mempunyai rasa cinta terhadap profesinya. ia akan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap apa yang dilakukakannya, sehingga mengerakan dirinya untuk mencari hal-hal yang lebih baik dan senantiasa memberikan kontribusi yang besar terhadap apa yang ia lakukan.
7. Komitmen
Seorang profesional harus memiliki komitmen tinggi untuk tetap menjaga profesionalitasnya. Artinya, ia tidak akan begitu mudah tergoda oleh bujuk rayu yang akan menghancurkan nilai-nilai profesi. Ia tidak akan mengorbankan idealismenya sebagai seorang yang profesional hanya disebabkan oleh hasutan harta, pangkat dan jabatan. Bahkan bisa bagi dirinya, lebih baik mengorbankan harta, pangkat dan jabatan  asalkan nilai-nilai yang ada dalam profesinya tidak hilang. Untuk membentuk komitmen yang tinggi dibutuhkan konsistensi dalam mempertahankan nilai-nilai profesionalisme. Tanpaadanya konsistensi atau keajekan, seseorang sulit menjadikan dirinya sebagai profesional, karena hanya akan dimainkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi.
8. Motivasi
Dalam situasi dan kondisi apapun, sorang profesional tetap harus bersemangat dalam melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, seburuk apapun kondisi dan situasinya, ia harus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk tetap dapat mewujudkan hasil yang maksimal tanpa kenal menyerah. Ia akan menjadi motivator bagi dirinya sendiri, sehingga dapat membangkitka kelesuan-kelesuan yang disebabkan oleh situasi dan kondisi yang dihadapi. Disamping itu ia juga harus mampu menyemangati lingkungannya. Ia mengerti, kapan dan di saat-saat seperti apa ia harus  memberikan motivasi untuk dirinya sendiri dan lingkungannya.

Proklamasi untuk Diri Sendiri dan Nikmati menjadi Direktur Sukses Diri Sendiri

PROKLAMASI


Saya,
Hamba Allah
Dengan ini menyatakan, Insya Allah hidup yang
hanya sekali,

HARUS HIDUP SUKSES
Hal-hal mengenai 7-B:
Beribadah dengan benar;
Berahlak mulia;
Belajar tiada henti;
bekerja keras,cerdas,dan ikhlas;
Bersahaja dalam hidup;
Bantu sesama;dan
Bersihkan hati selalu.
diselenggarakan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Ciamis,   1 Syawal 1432 H,
Atas nama diri sendiri
HAMBA ALLAH
Direktur sukses diri sendiri

Berani hadapi tantangan prestatif? silahkan sejak 1 Syawal 1432 H buat proklamasi untuk diri sendiri dan nikmati menjadi direktur sukses diri sendiri. Ganti nama sesuai namanya masing-masing. Begitu juga hal-hal mengenai .....sesuaikan dengan proklamasi sahabat. Kemudian, hadapi semua resiko kesulitan yang menyenangkan. Semua kesulitan akan menambah kedewasaan kita, Insya Allah.

Hidupmu, Setiap Hari Adalah Istimewa

"Segala puji bagi Engkau, Ya Allah, yang telah menghidupkanku setelah mematikanku. Dan, kepada-Nyalah kami akan kembali. Doa bangun tidur ini sungguh luar biasa". Setiap hari, kita mati. Kemudian, dihidupkan kembali. Mati lagi. Dihidupkan lagi. Begitu seterusnya sampai akhirnya, mati dan dikubur. Itu pun dihidupkan kembali dan kekal di akhirat. Maka, nikmatilah kehidupan ini dan jadikanlah selalu istimewa. Mengapa harus istimewa?Ya, setiap hari adalah istimewa. Apapun kondisinya. Pagi, istimewa.sebab pagi hari malaikat membagi rezeki. Siang Istimewa sebab mencari rezeki dengan gigih dan benar adalah jihad. Sore, Istimewa sebab barang siapa lelah pada sore hari untuk menghidupi diri dan keluarga, itu menggugurkan dosa. Malam, istimewa. Sebab, sepertiga malam doa terkabul dan dengan gelapnya malam, kita diistimewakan untuk melihat indahnya bintang-bintang. Pokoknya hidup ini sangat istimewa! Oleh karena itu, nikmati keistimewaan itu sebagai sarana mendekatkan diri pada Pemberi Keistimewaan. Hidup sahabat merasa tidak istimewa?Mulailah  detik ini, istimewakan, istimewakan dan istimewakan! sebab kalau bukan kita, siapa lagi yang akan mengistimewakan hidup kita ini???

Jumat, 09 September 2011

Aspek PPN atas Transaksi Inbreng

Berbicara mengenai PPN/PPn BM. maka transaksi inbreng pun dapat menjadi salah satu objek yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN/PPn BM. Apakah harta yang di-inbreng-kan tersebut merupakan barang dagangan ( inventory) atau bukan, maka PPN/PPh BM pada dasarnya tetap dapat dikenakan atas transaksi inbreng tersebut. Hal ini dapat dimaklumi karena sebagaimana diketahui, kata " Penyerahan Barang Kena Pajak" yang dimaksud dalam UU PPN tidaklah melulu berupa transaksi penjualan.
Melihat pada ketentuan yang ada dalam pasal 1A UU PPN, pada dasarnya yang tidak termasuk dalam pengertian kata " penyerahan barang kena pajak"  adalah (a) Penyerahan Baranng Kena Pajak (BKP) kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Dagang; (b) Penyerahan BKP untuk jaminan hutang piutang; dan (c) Penyerahan BKP dari kantor pusat ke cabang dalam hal pengusaha telah mendapatkan izin pemusatan (sentralisasi). Dengan melihat ketiga kelompok penyerahan tersebut, dapat dipastikan bahwa penyerahan harta dalam rangka inbreng termasuk sebagai penyerahan BKP. Bahkan jika ingin lebih sepesifik lagi seperti yang ditegaskan dalam pasal 1A ayat (1) UU PPN, maka salah satu yang termasuk dalam pengertian kata " Penyerahan Barang Kena Pajak" adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
Dengan demikian, jika harta yang di-inbreng tersebut adalah barang dagangan, maka pengenaan PPN/PPn BM-nya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN/PPn BM. Sesuai dengan memori penjelasannya, penyerahan inbreng tersebut dapat tertuang PPN/PPn BM apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Harta yangdi-inbreng merupakan BKP. Secara umum sebenarnya UU PPN menganggap bahwa semua barang adalah BKP, kecuali kelompok barang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
  • Penyerahan (inbreng) harta dilakukan dalam Daerah Pabean, yaitu wilayah negara Republik Indonesia; dan
  • Pengusaha yang menyerahkan harta inbreng telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang jumlah peredaran bruto  atau  omzet-nya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp600.000.000,00.
Ketiga syarat di atas bersifat komulatif, maksudnya jika salah satu syarat atau lebih tidak terpenuhi maka atas penyerahan harta dalam rangka inbreng  tidak terutang PPN.
Kemudian jika harta yang diserahkan bukan barang dagangan, melainkan harta (aktiva tetap perusahaan), maka PPN tetap dapat dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Pengenaan PPN menurut ketentuan ini hanya dapat terjadi apabila memenuhi syarat komulatif berikut ini;
  1. Pengusaha yang menyerahkan harta inbreng sudah dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Saat perolehan harta yang di-inbreng tersebut, pengusaha yang bersangkutan telah dikenai PPN.
  3. PPN yang dibayar pada saat perolehan harta tersebut menurut ketentuan perpajakan  dapat dikreditkan. Jika PPN tersebut tidakdapat dikreditkan, maka saat inbreng tidak terutang PPN Pasal 16D. Tetapi jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut hanya karena Faktur Pajak-nya cacat, maka saat inbreng dapat terutang PPN Pasal 16D sepanjang kedua syarat a dan b terpenuhi. 

Aspek PPh atas Transaksi Inbreng

Sesuai ketentuan UU PPh, harta inbreng yang diterima oleh perusahaan bukanlah penghasilan yang dikenai pajak alias bukan termasuk objek PPh. Di sisi lain, bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng, pengeluaran tersebut juga tidak termasuk biaya. Meskipiun pernyataan ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU PPh, namun dengan mengaitkannya pada prinsip taxability-deductibility maupun prinsip non taxability-non deductibility yang dianut oleh UU PPh, maka perlakuan ini secara logis dapat diterima.Selain itu, dalam neraca pihak yang menyerahkan harta  inbreng, penghapusan (write-off atau disposal) atas harta tersebut akan tergantikan dengan sebuah aktiva baru berupa penyertaan modal atau investasi (long term investment). Dengan kata laintransaksi tersebut tidak secara langsung mempengaruhi laporan laba rugi pada tahun yang bersangkutan. Pengaruh terhadap laporan laba rugi dapat terjadi manakala diperoleh keuntungan akibat transaksi tersebut. Dalam hal ini, maka objek PPh pun muncul. Menurut UU PPh keuntungan tersebut merupakan penghasilan yang termasuk sebagai objek PPh.
Bagi perusahaan yang menerima harta inbreng, keuntungan misalnya dapat diperoleh ketika harga pasar harta (aktiva) yang di-inbreng lebiih besar ketimbang nilai saham yang diterbitkan (diberikan) kepada pihak yang menyerahkan harta inbreng. Sementara jika sebaliknya, dimana harga pasar wajar dari harta inbreng lebih kecil daripada nilai saham yang diterbitkan, maka keuntungan tersebut berada di pihak yang menyerahkan harta inbreng. keuntungan tersebut harus dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh masing-masing pihak yang bertransaksi. Jika terjadi kerugian misalnya  karena harga pasar harta lebih tinggi  daripada jumlah setoran modal yang diakui (kerugian bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng) atau karena harga pasar harta lebih rendah dari jumlah setoran modal yang harus diakui (kerugian bagi perusahaan penerima inbreng), maka pada dasarnya kerugian tersebut dapat diakui sebagai biaya bagi pihak yang bersangkutan. Bagi perusahaan penerima inbreng , kerugian baru dapat dibebankan apabila harta yang diterimanya dipergunakan untuk kegiatan usaha. Jika tidak, maka kerugian tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal.
Masih mengenai PPh, khusus bagi pihak yang menyerahkan harta inbreng berupa tanah atau bangunan, akan dikenai kewajiban menyetor PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah bangunan (PPh TB). Penyetoran PPh iini wajib dilakukan tanpa melihat apakah yang bersangkutan meraup laba atau menderita keuntungan karena PPh yang harus disetor adalah sebesar 5% dari jumlah  bruto nilai pengalihan hak, yaitu nilai tertinggi antara nilai pengalihan atau NJOP tanah atau bangunan. Jika pihak yang menyerahkan harta inbreng dikenai kewajiban untuk menyetor PPh TB, maka begitu pula perusahaan yang penerima harta inbreng akan dikenai kewajiban untuk menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) dengan jumlah yang sama, yaitu 5% dari nilai tertinggi antara NJOP dengan nilai pengalihan.

Jurnal Pajak untuk Inbreng

Kata yang sesungguhnya berasal dari negeri kincir angin ini dipergunakan sebagai istilah untuk sebuah penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Biasanya harta yang di-inbreng-kan berupa aktiva tetap seperti tanah, gedung, atau mesin dan peralatan berat lainnya. Penyetoran modal ini lumrah dalam dunia bisnis. Banyak alasan mengapa inbreng harta yang dipillih saat melakukan penyetoran modal. Tetapi dari sekian banyak alasan tersebut, yang paling utama pada umumnya adalah ketiadaan dana  cair (uang kas) yang tersedia untuk disetorkan. Namun demikian, karena transaksi ini melibatkan perusahaan sebagai pihak penerima harta, maka biasanya inbreng baru dapat dilakukan apabila harta yang di-inbreng-kan tersebut memiliki nilai atau manfaat lebih dan sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Misalnya harta berupa tanah atau bangunan yang terletak di tempat atau daerah yang sangat strategis, atau bisa juga mesin pabrik dan peralatan lain yang sangat dibutuhhkan oleh perusahaan.
Dalam artikel kali ini akan membahas pembuatan jurnal mengenai transaksi inbreng baik menurut ketentuan akuntansi maupun fiskal. Namun sebelum sampai pada pembuatan jurnal berkenaan dengan transaksi inbreng, ada baiknya kita terlebiih dahulu mengupas sejenak aspek pajak yang timbul akibat transaksi inbreng.

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan modal atau laporan ekuitas pemilik melaporkan perubahan ekuitas pemilik selama jangka waktu tertentu. Laporan terebut dipersiapkan setelah laporan laba rugi, karena laba bersih atau rugi bersih periode berjalan harus dilaporkan dalam laporan ini.

Demikian juga dengan laporan perubahan modal ini. Harus dipersiapkan sebelum mempersiapkan neraca, karena jumlah modal pada akhir periode harus dilaporkan di neraca. Oleh karena itu, laporan perubahan modal seringkali dipandang sebagai penghubung antara laporan laba rugi dengan neraca.

Ada tiga jenis transaksi yang mempengaruhi perubahan modal, antara lain:
  1. Investasi.
  2. Pendapatan dan beban.
  3. Penarikan oleh pemilik atau yang biasa dikenal dengan istilah prive.

Laporan Laba rugi

Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
  • Pendapatan dari penjualan
    • Dikurangi Beban pokok penjualan
  • Laba/rugi kotor
    • Dikurangi Beban usaha
  • Laba/rugi usaha
    • Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
  • Laba/rugi sebelum pajak
    • Dikurangi Beban pajak
  • Laba/rugi bersih

Neraca

Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
  • aset = liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau tahunan).

 Pernyataan standar keuangan

Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan di dalam neraca:
  • Perusahaan menyajikan aset lancar terpisah dari aset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industri tertentu diatur dalam PSAK khusus. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.
  • Perusahaan harus mengungkapkan informasi jumlah setiap aset yang akan diterima dan kewajiban yang dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca.
  • Apabila perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset bersih sebagai modal kerja dengan aset yang digunakan untuk operasi jangka panjang.

Contoh neraca

Contoh Neraca Perusahaan
Aktiva Kewajiban dan Ekuitas
Kas 6.600.000,- Kewajiban
Piutang 6.200.000,- Notes Payable 30.000.000,-

Piutang

Total Kewajiban 30.000.000,-
Peralatan 25.000.000,- Ekuitas

Barang Persediaan 7.000.000,-

Laba ditahan 800.000,-

total Ekuitas 7.800.000,-
Total 37.800.000,- Total 37.800.000,-

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan