Seluruh penerimaan negara/daerah harus disetor ke rekening kas umum negara/daerah dan tidak diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan kerja yang melakukan pemungutan (azas bruto). Pendapatan diakui setelah uang disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah (basis kas),. Oleh karena itu penerimaan wajib disetor ke rekening kas selambat-lambatnya pada hari berikutnya. Dalam rangka mempercepat penerimaan pendapatan, Bendahara Umum Negara/Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada bank. Bank yang bersangkutan wajib menyetorkan penerimaan pendapatan setiap sore hari ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar