Selasa, 04 Oktober 2011

HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT

Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah berakhirnya pemeriksaan. LHP ini disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Disamping itu pada saat yang bersamaan, LHP ini juga disampaikan kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan BPK akan digunakan oleh pemerintah untuk melalukan koreksi atau melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Disamping itu pemerintah berkewajiban menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan. Tanggapan ini wajib dimuat dalam LPH. Dengan dimuatnya tamggapan ini, maka pengguna dapat memperoleh informasi secara berimbang dari pemeriksa dan dari objek yang diperiksa (auditee).
BPK wajib menyusun ihktisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu) semester. Ikhtisar ini disampaikan kepada lembaga legislatif sesuai dengan kewenangannya dan kepada Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif berarti telah dipertanggungjawabkan kepada public. Oleh karena itu terhadap hasil pemeriksaan yang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Pemerintah berkewajiban melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK wajib memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut tersebut serta menginformasikannya kepada lembaga legislatif terkait.

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

BPK mempunyai kebebasan dan kemandirian dalam melaksanakan  pemeriksaan. Kemandirian ini termasuk dalam perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, maupun penyususnan dan penyajian laporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam perencanaan mencakup penetapan objek pemeriksaan (auditee), kecuali untuk objek pemeriksaan yang telah diatur dalam undang-undang atau berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK dapat memanfaatkan informasi dari berbagai pihak yang kompeten dan terkait, seperti hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, masukan dari lembaga legislatif, serta informasi dari pihak lain yang andal. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK dapat memanfaatkan anggaran serta sumber daya yang dimiliki secara mandiri dan akuntabel. Dengan mekanisme yang demikian diharapkan BPK dapat memfokuskan pemeriksaannya pada hal-hal yang menjadi perhatian lembaga legislatif serta pada berbagai hal yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan, efesiensi, dan efektifitas program dan kegiatan.
Selama menjalankan pemeriksaan BPK dapat mengakses data yang diperlukan, meminta informasi dari orang-orang terkait, memperoleh bukti dokumen, wawancara, maupun bukti fisik untuk mendukung hasil pemeriksaannya, termasuk melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, atau dokumen jika dipandang perlu.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan oleh pemeriksa yang kompeten. Apabila BPK tidak mempunyai tenaga ahli pada bidang tertentu, sementara keahllian ini dipperlukan, maka BPK dapat menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar BPK

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah pemeriksaan-pemriksaan atas hal-hal lain yang bersifat keuangan, pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan pemeriksaan investigatif.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Dalam hal pemeriksaan investigatif, apabila diketemukan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang membawa dampak pada kerugian Negara, BPK segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan