Selasa, 04 Oktober 2011

HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT

Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah berakhirnya pemeriksaan. LHP ini disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Disamping itu pada saat yang bersamaan, LHP ini juga disampaikan kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan BPK akan digunakan oleh pemerintah untuk melalukan koreksi atau melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Disamping itu pemerintah berkewajiban menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan. Tanggapan ini wajib dimuat dalam LPH. Dengan dimuatnya tamggapan ini, maka pengguna dapat memperoleh informasi secara berimbang dari pemeriksa dan dari objek yang diperiksa (auditee).
BPK wajib menyusun ihktisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu) semester. Ikhtisar ini disampaikan kepada lembaga legislatif sesuai dengan kewenangannya dan kepada Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif berarti telah dipertanggungjawabkan kepada public. Oleh karena itu terhadap hasil pemeriksaan yang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Pemerintah berkewajiban melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK wajib memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut tersebut serta menginformasikannya kepada lembaga legislatif terkait.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan