Senin, 12 September 2011

Praktisi Pajak di Perusahaan

Setiap  badan hukum atau badan usaha pada dasarnya adalah Subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karenanya kalangan pengusaha swasta juga sangat membutuhkan SDM di bidang pajak untuk kepentingan bisnisnya. Mereka harus mendudukan dan menyikapi pajak secara benar. Bisnis dengan pajak adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena dalam bisnis terdapat potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Karena tidak semua pelaku bisnis memahami pajak, biasanya mereka mempercayakan masalah ini kepada seseorang untuk menangani masalah pajak. Misalnya dengan merekrut seorang tax manager dan tax officer. Seorang tax nanager bila difungsikan secara benar biasanya akan dilibatkan dalam banyak hal  menyangkut kebijakan perusahaan. Karena setiap kebijakan perusahaan harus selalu dilekati dengan analisis perpajakannya. Seorang tax manager dituntut untuk selalu memberukan masukan menurut kacamata fiskal atas setiap kebijakan yang akan diambil perusahaan. Paling tidak untuk memberikan berbagi kemungkinan perlakuan perpajakan sehingga manajemen bisa memilih alternatif yang paling murah dampak perpajakannya. Disinlah peran tax manager dibutuhkan. Sedangkan tax officer biasanya lebih terfokus pada penanganan pekerjaan rutin dalam melaksanakan kewajjiban perpajakan. Mulai dari  penghitungan dan pengisian berbagai formulir perpajakan yang diperlukan, termasuk penyetoran dan pelaporan pajak. Misalnya membuat faktur pajak, membuat bukti pemotongan PPh, mengisi dan menyusun surat pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP), menyetor dan melaporkannya ke KPP tempat perusahaan terdaftrar. Pilihan profesi seperti ini rentan terhadap godaan. Godaan bisa datang dari penguusaha yang nakal yang ingin menggelapkan kewajiban perpajaknnya. Biasanya pengusaha nakal akan meminta tax manager atau tax officer untuk mengatur agar kewajiban pajaknya menjadi kecil, tanpa pandang bulu melanggar atau tidak melanggar peraturan yang ada. Namun ada pengusaha atau perusahaan yang memiliki code of conduct yang jelas -yang mematuhi peraturan perpajakan yang ada. Godaan yang lain juga bisa muncul bila perusahaan sedang diperiksa oleh aparat pajak. Kadang-kadang ada seorang tax manager atau tax officer yang mengambil keuntungan dari  negosiasi-negosiasi tax manager atau tax officer yang bersangkutan, bagaimana menyikapinya???

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan