Senin, 19 September 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) merupakan suatu dokumen yang sangat penting artinya dalam penyelenggaraan pemerintahaan suatu daerah otonom. Peraturan daerah mengenai APBD mencerminkan otorisasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan dalam batas-batas anggaran yang telah dittetapkan. Anggaran pendapatan merupakan estimasi penerimaan (estimated revenue) yang diperkirakan akan diterima dalam satu tahun anggaran, sedangkan anggaran belanja  merupakan pagu anggaran belanja yang disediakan untuk membiayai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran (appropriation). Peraturan Daerah APBD inilah yang mengatur program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Selanjutnya Perda APBD dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Rincian APBD, yang dalam istilah keuangan Negara dikenal sebagai apportionment . Peraturan Kepala Daerah dimaksud diperlukan sebagai landasan operasional bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan APBD.
Periode pelaksanaan APBD adalah satu tahun, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam rangka menjaga agar APBD dapat dilaksanakan secara tepat waktu maka dalam Undang-Undang 17/2003 maupun PP21/2004 telah ditentukan kalender anggarannya, yaitu APBD harus sudah diundangkan paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya demiian diperlukan agar pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Demukian pula berlaku bagi pemerintah pusat. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan