Selasa, 04 Oktober 2011

PERAN AKUNTANSI DALAM UKM

Tantangan Akuntansi UKM yaitu :
  • UKM tidak memiliki sistem informasi akuntansi yang memadai,
  • UKM tidak mampu membuat lapporan keuangan yang sesuai dengan PSAK yang semakin rumit
  • Tanpa laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK, UKM tidak bisa mengajukan kredit ke perbankan
  • UKM membutuhkan bantuan universitas dalam membuat laporan keuangan.
Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia
  •  Standar Akuntansi Keuangan
  •  SAK – ETAP
  •  SAK – Syari’ah
IFRS hanya diadopsi untuk Standar Akuntansi Keuangan.
            UKM perlu menggunakan SAK ETAP agar lebih sederhana terutama untuk  pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan dibandingkan SAK besar, Selain itu masih banyak yang berprinsipkan historical cost dibandingkan SAK besar yang banyak menggunakan fair value. Hal ini juga akan menjadi rujukan Auditor dalam memeriksa UKM, bahkan dengan penggunaan SAK ETAP ini tidak perlu pusing mengikuti perkembangan IFRS yang sangat dinamis.

            Roadmap Konvergensi IFRS 2012                                                 
Tahap adopsi
(2008-2010)
Tahap persiapan
akhir (2011)
Tahap Implementasi
(2012)
·         Adopsi seluruh IFRS ke PSAK


·         Persiapan infrastruktur yang diperlukan


·         Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
·         Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS

·         Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif

PERAN AKUNTANSI DALAM MENINGKATKAN EKONOMI USAHA KECIL DAN MENENGAH

Ciri Karakteristik dan Kendala UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) ditenggara memiliki kemampuan bertahan ketika badai krisis ekonomi global melanada kawasan Asia tahun 1997, demikian pula ketika menghadapi badai krisis global tahun 2008 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian dunia terutama kawasan Amerika, Eropa, Australia dan sebagian kawasan Asia. Usaha Kecil Menengah (UKM) lebih mampu bertahan daripada usaha-usaha berskala besar, karena sifatnya yang fleksibel, lebih kompak dan mudah menyesuaikan diri dalam berbagai situasi.

Ciri Usaha Kecil Menengah
1.      Merupakan usaha keluarga
2.      Home Industry
3.      Jarang yang memiliki struktur organisasi, karena biasanya segalanya dikerjakan sendiri.
4.      Tidak memiliki catatan pembukuan yang standar
5.      Jarang memiliki rencana usaha yang tertulis.

Karakteristik Usaha Kecil Menengah
1.      Usaha dimulai dengan coba-coba
2.      Cepat puas dengan kondisi yang ada
3.      Sulit berkembang karena permodalan yang terbatas
4.      Mudah menyesuaikan diri dengan keadaan
5.      Bergerak lincah karena jalur birokrasi relative lebih singkat.

Kendala-kendala Usaha Kecil Menengah
-          Kendala Bidang Produksi
1.      Lemahnya manajemen produksi sehingga produksi kurang efisien
2.      Kontrol kualitas kurang konsisten
3.      Tidak punya standar kualitas yang pasti, sehingga produk tidak punya standar kualitas yang tetap.
4.      Hampir tidak punya layanan purna jual
-          Kendala Bidang Permodalan
Sulit melakukan akses kepermodalan, karena :
1.      Agunan yang terbatas
2.      Pembukuan tidak standar
3.      tidak memiliki rencana usaha yang tertulis (business plan)
-          Kendala Bidang Pemasaran
1.      Tidak memiliki anggaran khusus untuk promosi
2.      Kurang mampu memanfaatkan teknologi informasi
3.      Pengetahuan tentang pasar relatif rendah
4.      Akses ke pasar seadanya, sehingga akses pemasaran tidak tergarap dengan baik.
Usaha kecil menengah merupakan potensi yang masih perlu digali sehingga menjadi usaha yang berjalan dengan profesional. Perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk perguruan tinggi untuk meningkatkan profesionalisme UKM. UKM hendaknya tidak dijadikan objek semata tetappi harus dipandang sebagai subjek yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik tingkat daerah maupun nasional.

PIDANA, SANKSI, DAN GANTI RUGI

Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam UU APBN. Kebijakan pemerintah dituangkan dalam bentuk program. Dengan demikian maka menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas outcome yang dicapai. Program pemerintah dilaksanakan oleh kegiatan. Kegiatan dilaksanakan oleh unit organisasi atau satuan kerja tertentu. Oleh karena itu pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas capaian output atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam UU 17/2003 ditegaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga ataupun pimpinan unit organisasi yang melakukan penyimpangan program/kegiatan dikenakan sanksi. Sanksi di sini dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau denda sesuai dengan ketentuan perundamg-undangan. Ketentuann tentang sanksi ini merupakan upaya preventif yang berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya UU APBN.
Selanjutnya terhadap pejabat negara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan Negara  diwajibkan mengganti kerugian. Setiap kerugian Negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian diketahui. Kepada mereka yang mengakibatkan kerugian Negara segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan tidak diperoleh maka menteri/pimpinan lembaga dapat menerbitkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian semetara kepada yang bersangkutan.
Disamping itu terdapat prinsip yang berlaku universal bahwa siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga, atau barang milik Negara bertangguung jawab secara pribadi atas kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Pengenaan ganti kerugian untuk bendahara dilakukan oleh BPK.

HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT

Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah berakhirnya pemeriksaan. LHP ini disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Disamping itu pada saat yang bersamaan, LHP ini juga disampaikan kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan BPK akan digunakan oleh pemerintah untuk melalukan koreksi atau melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Disamping itu pemerintah berkewajiban menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan. Tanggapan ini wajib dimuat dalam LPH. Dengan dimuatnya tamggapan ini, maka pengguna dapat memperoleh informasi secara berimbang dari pemeriksa dan dari objek yang diperiksa (auditee).
BPK wajib menyusun ihktisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu) semester. Ikhtisar ini disampaikan kepada lembaga legislatif sesuai dengan kewenangannya dan kepada Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif berarti telah dipertanggungjawabkan kepada public. Oleh karena itu terhadap hasil pemeriksaan yang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Pemerintah berkewajiban melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK wajib memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut tersebut serta menginformasikannya kepada lembaga legislatif terkait.

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

BPK mempunyai kebebasan dan kemandirian dalam melaksanakan  pemeriksaan. Kemandirian ini termasuk dalam perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, maupun penyususnan dan penyajian laporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam perencanaan mencakup penetapan objek pemeriksaan (auditee), kecuali untuk objek pemeriksaan yang telah diatur dalam undang-undang atau berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK dapat memanfaatkan informasi dari berbagai pihak yang kompeten dan terkait, seperti hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, masukan dari lembaga legislatif, serta informasi dari pihak lain yang andal. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK dapat memanfaatkan anggaran serta sumber daya yang dimiliki secara mandiri dan akuntabel. Dengan mekanisme yang demikian diharapkan BPK dapat memfokuskan pemeriksaannya pada hal-hal yang menjadi perhatian lembaga legislatif serta pada berbagai hal yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan, efesiensi, dan efektifitas program dan kegiatan.
Selama menjalankan pemeriksaan BPK dapat mengakses data yang diperlukan, meminta informasi dari orang-orang terkait, memperoleh bukti dokumen, wawancara, maupun bukti fisik untuk mendukung hasil pemeriksaannya, termasuk melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, atau dokumen jika dipandang perlu.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan oleh pemeriksa yang kompeten. Apabila BPK tidak mempunyai tenaga ahli pada bidang tertentu, sementara keahllian ini dipperlukan, maka BPK dapat menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar BPK

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah pemeriksaan-pemriksaan atas hal-hal lain yang bersifat keuangan, pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan pemeriksaan investigatif.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Dalam hal pemeriksaan investigatif, apabila diketemukan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang membawa dampak pada kerugian Negara, BPK segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PEMERIKSAAN KINERJA

Pemeriksaan kinerja sering juga disebut value of money audit. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efesiensi, serta pemeriksaan atas efektivitas. Pemeriksaan ini lazim dilakukan oleh aparat pengawasan intern untuk kepentingan jajaran manajemen. Namun demikian UUD RI tahun 1945 juga mengamanatkan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja, terutama untuk mengidentifikasi area-area potensial untuk peningkatan kinerja yang menjadi perhatian lembaga perwakilan.
Hasil pemeriksaan kinerja adalah temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan kinerja antara lain dengan melakukan evaluasi atas efesiensi pelaksanaan kegiatan serta efektivitas suatu program, pemeriksaan kinerja tidak dapat dilepaskan dari hierarki criteria dan indicator kinerja. Hierarki tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :  
            Adapun bagi pemerintah, pemeriksaan kinerja ini dimaksudkan untuk mengarahkan agar sumber daya yang tersedia dimanfaatkan secara efisien dan efektif untuk pelayanan kepada masyarakat.

PEMERIKSAAN KEUANGAN

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil Pemeriksaan keuangan oleh BPK akan menghasilkan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Kriteria untuk pemberian opini adalah sebagai berikut :
  •   Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
  •   Kecukupan pengungkapan
  •   Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  •   Efektivitas sistem pengendalian intern
  • penilaian atas empat hal di atas akan menentukan suatu opini. Ada empat macam opini yang diberikan pemeriksa, yaitu :
  •   Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
  •   Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
  •   Tidak wajar (adversed opinion)
  •   Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Opini wajar tanpa pengecualian diberikan jika pos-pos laporan keuangan tidak mengandung salah saji material dan laporan keuangan secara keseluruhan  disajikan secara wajar. Opini wajar dengan pengecualian jika terdapat pos-pos tertentu dalam laporan keuangan mengandung salah saji secara material namun secara keseluruhan tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan. Opini tak wajar diberikan jika pos-pos lapporan keuangan mengandung salah saji material sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak wajar. Opini disclaimer diberikan jika pemeriksa tidak dapat memperoleh keyakinan atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA.

  1. LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemerintah baik pusat maupun daerah mengemban amanat untuk menjalankan tugas pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan. Untuk penyelenggaraan pemerintahan dimaksud, pemerintah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat, sedangkan rakyat sebagai prinsipalnya. Sebagai agen, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada rakyat yang diwakilinoleh DPR/DPRD
Dalam pola hubungan antarapemrintah sebagai agen dan DPR sebagai wakil dari prinsipal terdapat ketidakseimbangan pemilihan informasi. Lembaga Perwakilan tidak mempunyai secara penuh apakah laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keungan daerah dari eksekutif telah mencerminkan kondisi sesungguhnya , apakah telah sesuai semua peraturan perundang-undangan , menerapkan sistem pengendalian intern secara memadai dan pengungkapan secara paripurna. Oleh karena itu diperlukan pihak yang kompeten dan independen untuk menguji laporan pertanggungjawaban tersebut. Lembaga yang berwenang untuk melaukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan tentang pemeriksaan oleh BPK diatur dalam UU 15/2004 tentang pemeriksaan tanggung jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Sedangkan ketentuan tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai intitusi pemeriksa diatur dalam UU 15/2006 tentang badan pemeriksa keuangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD RI tahun 1945 pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan  atas pengelolaan keuangan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangna Negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsure keuangan Negara. Oleh karena itu kpeda BPK diberikan kewenangan untuk melakukan tiga ( 3 ) jenis pemeriksaan, yaitu :
1.      Pemeriksaan Keuangan
2.      Pemeriksaan Kinerja
3.      Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Sistem akuntansi pemerintahan merupakan rangkaian secara sistematik dari prosedur, penyelennggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi  sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Dengan demikian sistem akuntansi merupakan suatu wadah untuk memproses data keuangan sampai dihasilkannya informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Siste akuntansi pemerintah Pusat ditetapkan oleh menteri keuangan. Sistem akuntansi ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Apabila hal ini dijalankan, maka akan terdapat konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, akuntansi dan pertanggungjawaban anggaran. Sistem akuntansi pemerintah ditetapkan oleh menteri  keuangan dan berlaku untuk seluruh kementerian Negara/Lembaga. Sistem ini diperlukan untuk  tujuan tiga hal. Pertama adalah untuk menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawab diantara mereka. Kedua adalah untuk terselenggarakannya pengendalian intern untuk menghindari  terjadinya penyelewengan. Terakhir adalah untuk menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dimana jenis dan isi diatur oleh PP 24/2005 tentang SAP. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan tersebut, secara umum tata cara dan tanggung jawab pelaporan diatur dalam PP 8/2006 tetntang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Standar Akuntansi Pemerintahan

Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dg standar pemerintahan (SAP). dalam hal ini tampak jelas bahwa tidak hanya penyajiannya yg harus sesuai dengan SAP tetapi juga penysusunannya. Dengan demikian sistem akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan juga harus dibangun sesuai dengan SAP. SAP merupakan pedoman umum dalam penyususnan dan penyajian laporan keuangan. Kesesuaian dengan SAP mencerminkan tingkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangna Negara. Oleh karena itu penyusunan dan penyajian laporan keuangan yg sesuai dengan SAP merupakan salah satu kriteria bagi BPK RI dalam memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Berdasarkan UU 17/2003 tentang keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, SAP disusun oleh komite standar akuntansi pemerintah (KSAP). KSAP merupakan suatu komite yang independen dengan komite kerja. beranggotakan 9 orang. KSAP telah mengeluarkan SAP yang tertuang dalam PP 24/2005.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan